UMK Bandar Lampung 2026 Tertinggi se-Lampung
News Lampung Terkini
Newslampungterkini.com – Resmi ditetapkan, UMK (Upah Minimum Kota) Bandar Lampung tahun 2026 menjadi yang Tertinggi di seluruh Provinsi Lampung.
Kenaikan UMK tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Lampung tentang Penetapan Upah Minimum Kota Bandar Lampung Tahun 2026, berdasarkan Surat Keputusan Wali Kota Bandar Lampung Nomor: B/3006/500.15.2.1/III.06/2025.
UMK Bandar Lampung tahun 2026 naik lebih dari 5 persen dibandingkan tahun sebelumnya yang berada di angka sekitar Rp3.305.367.
Berdasarkan surat penetapan yang udah diserahkan ke Disnaker Provinsi Lampung, UMK Bandar Lampung 2026 ditetapkan sebesar Rp3.491.889 per bulan. Ini naik Rp186.522 (5,64%) dari tahun sebelumnya.
Kepala Disnaker Kota Bandar Lampung, M. Yudhi, menyampaikan, penentuan angka ini bedasarkan indeks alpha 0,9 yang jadi nilai tertinggi sesuai aturan pemerintah pusat.
“Kita memakai alfa 0,9 dan alfa itu tertinggi, atas arahan langsung dari ibu Wali Kota yang menginginkan kesejahteraan pekerja di kota Bandar Lampung semakin baik,” ujarnya.
Kepala Disnaker juga meminta kepada perusahaan agar tidak melanggra ketentuan upah ini.
“Kalau ada perusahaan yang melanggar, pasti akan ditindak sesuai aturan,” tegasnya.
Dengan naiknya UMK ini diharapkan kesejahteraan pekerja makin meningkat, daya beli masyarakat ikut naik, dan ekonomi di Kota Bandar Lampung semakin bergerak. (sn)
Baca Berita Lain di Google News
