Menjelang Masuk Tahapan Kampanye, KPUD Tubaba Sosialisasikan PKPU

Newslampungterkini.com TULANG BAWANG BARAT – Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Tulang Bawang Barat (Tubaba) Provinsi Lampung, sosialisasikan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No 23 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah kedalam PKPU No.28 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilihan Umum Tahun 2019, di Sekretariat KPU Tubaba. Kamis (20/9/2018)
Kegiatan tersebut diikuti oleh Seluruh Ketua dan Perwakilan Partai politik (Parpol) yakni Partai Demokrat, Gerindra, PDI-P, PAN, Golkar, PKS, PPP, PKB, Nasdem, PSI, Perindo, Hanura dan Partai Berkarya.
Dikatakan Ketua KPUD Tubaba, Ismanto Ahmad bahwa sosialisasi itu dilakukan, mengingat akan memasuki tahapan Kampanye pada Pemilu 2019 yang dijadwalkan pada 23 September 2018 hingga 13 April 2019.
“Untuk semua tempat atau zona kegiatan Kampanye akan di tetapkan dalam Surat Keputusan KPU agar tertib sesuai peraturan, dan akan dibagikan ke seluruh Peserta Pemilu atau semua Parpol, dan penetapan proses kampanye nantinya akan terbagi dua bentuk, yakni, dengan cara rapat umum terbuka, dan kampanye terbatas tertutup,” Jelas Ismanto.
Berkaitan dengan zona terlarang dalam kampanye, diakui Ketua KPU itu, pihaknya telah berkoordinasi dengan Dinas Perkimta dan Dishub Kabupaten Tubaba.
Sedangkan ketentuan tempat yang di larang dalam berkampanye juga telah tertuang dalam PKPU yakni, tempat ibadah termasuk halaman, Rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, Pasilitas Pendidikan, Pasilitas Pemerintah Negara, Pasilitas Umum, Jalan Protokol, Jalan Bebas Hambatan, Sarana dan Prasarana Publik juga Taman dan Pepohonan.
”Berkaitan dengan Alat Peraga Kampanye (APK) itu ada tiga jenis, meliputi Baliho, Spanduk dan umbul-umbul. Sementarai untuk pemasangannya nantinya tertuang di SK,” tutupnya.
Sementara itu Ketua Bawaslu Tubaba Midiyan S.Sos yang didampingi Sukirman Hadi SH berharap kepada semua Parpol agar mentaati regulasi yang telah di tetapkan terkait APK dan bahan Kampanye Peserta Pemilu 2019 mendatang.
Laporan : Dedi Priyono