Satresnarkoba Polres Tulang Bawang Kembali Tangkap Bandar Sabu

Newslampungterkini.com TULANG BAWANG – HA alias JA (38) Bandar narkoba jenis sabu yang merupakan warga Kampung Agung Dalem, Kecamatan Banjar Margo, Kabupaten Tulang Bawang, ditangkap Satresnarkoba Polres Tulang Bawang. (14/8/2018)
Menurut Kasat Narkoba Iptu Boby Yulfia SH MH mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Raswanto Hadiwibowo SIK M.Si, pelaku ditangkap Satresnarkoba pada hari Selasa (14/8/2018) sekitar pukul 14.00 Wib. saat sedang berada di rumahnya.
Penangkapan terhadap pelaku berdasarkan informasi dari warga masyarakat, yang mengatakan bahwa di rumah pelaku sering dijadikan tempat untuk bertransaksi narkotika jenis sabu.
Baca Juga : Waspada..!! di Indonesia ada Pabrik Sabu Lokal Kualitas Impor
“Berbekal informasi tersebut, anggota kami melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenarannya. Setelah dipastikan pelaku ada di rumah, anggota kami langsung melakukan penggerbekan dan penggeledahan, serta ditemukan narkotika jenis sabu, selanjutnya pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Tulang Bawang,” urai Iptu Boby.
Dari tangan pelaku, behasil diamankan berupa narkotika jenis sabu sebanyak 32 bungkus klip plastik kecil, 4 bungkus klip plastik sedang, timbangan digital, dan Handphone.
“Saat ini, pelaku sedang dilakukan pemeriksaan lebih lanjut di ruang Satnarkoba Polres Tulang Bawang dan akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika.” Tandasnya. (Bg)