DPO Begal Dibekuk Sat Reskrim Polres Lampung Tengah
Newslampungterkini.com LAMPUNG TENGAH – Tekab 308 Sat Reskrim Polres Lampung Tengah menangkap DPO pelaku begal motor pada hari Selasa (14/8/2018).
Pelaku Begal berinisial SY alias MT ini sudah lama menjadi DPO Polres Lampung Tengah atas tindakan kejahatannya.
Menurut Kasat Reskrim Polres Lampung Tengah AKP Firmansyah SH, mendampingi Kapolres Lampung Tengah AKBP Slamet Wahyudi S.IK MH, Penangkapan tersebut berdasarkan laporan polisi : lp/675/B/XI/2015, tanggal 26 september 2015, dan DPO nomor : dpo/100/IX/2015/Reskrim, tanggal 30 september 2015.
Baca Juga : Tanam Ganja Dalam Pot Warga Lampung Timur di Tangkap Polisi
“Pelaku ditangkap setelah melakukan pembegalan 1 unit motor Suzuki satria Fu warna merah, milik Johan Efendi pada hari Rabu tanggal 23 September 2015 sekitar jam 20.00 Wib di jalan areal Op -1 PT. GGP di kampung Terbanggi Besar Lampung Tengah,” terang Kasat Reskrim.
“Pada saat tertangkap pelaku melawan dan dapat di lumpuhkan oleh anggota. Saat ini pelaku di Mapolres Lampung Tengah untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.” tambah Kasat Reskrim. (Mul)