27 Oktober 2024

News Lampung Terkini

Berita Terkini

Istri Tega Tikam Suami dengan Obeng, Polres Tuba Panggil Korban dengan Status Tersangka

Newslampungterkini.com TULANG BAWANG BARAT – Sungguh malang nasib warga Desa Banjar Negeri Kecamatan Muara Sungkai Kabupaten Lampung Utara (Lampura) Provinsi Lampung bernama Andi Akbar Saputra (32) yang ditikam istrinya yang berinisial Jn (32) menggunakan obeng di kepalanya beberapa waktu yang lalu hingga bercucur darah di Alfamart di Tiyuh Murni Jaya Kecamatan Tumijajar Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba).

Penelusuran media Newslampungterkini.com Andi yang menjadi korban penikaman oleh Jn yang merupakan istrinya mendapat surat panggilan dari Kasat Reskrim Polres Kabupaten Tulang Bawang (Tuba) tentang surat panggilan yang menyebutnya sebagai tersangka.

Dijelaskan Andi selaku korban, surat panggilan yang dibuat pada tanggal 1 Agustus 2018 dengan nomor Sp.GII/188/VIII/ 2018/ Reskrim, pihak Polres Tuba melalui unit III PPA Reskrim Polres Tuba meminta dirinya untuk menuhi panggilan pada Senin tanggal 6 Agustus 2018.

Baca Juga :  Polda Lampung Gagalkan Penyelundupan 7 Kg Sabu dan 204 Ekstasi Asal Malaysia

Lanjut Andi, dijelaskan dalam surat penggilan tersebut guna kepentingan pemeriksaan dalam sangkaan penyiksaan tindak pidana, perlu memanggil Korban untuk didengarkan keterangan.‎ serta bedasar pasal 7 ayat 1 huruf g, Pasal 11 pasal 112 ayat (1) dan ayat (2) pasal 113 KUHP, serta undang undang RI No 2 tahun 2002 tentang kepolisian Negara RI, dan atas ‎laporan Polisi Nomor LP/170/VI/2016/polda LPG/ Polres Tuba, tanggal 09 Juni 2018.‎

Andi akbar Saputra menerangkan bahwa dalam suratnya itu tertulis agar menghadap kepada penyidik Ipda Benny Ariawan‎.,SH diruang Unit III (PPA) Satuan Reserse kriminal Polres Tuba, pada senin (6/8/2018) pukul 09 00 Wib, untuk didengar keterangannya selaku Tersangka, dalam perkara dugaan tindak pidana kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga, sebagaimana dimaksud dalam pasal 44 ayat (1) Jo Pasal 5 huruf (a), (b) UU RI No 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga, atau tindak pidana penganiayaan sebagai dimaksud dalam Pasal 351 KUHP.

Baca Juga :  Polda Lampung Gagalkan Penyelundupan 7 Kg Sabu dan 204 Ekstasi Asal Malaysia

“Saya merasa dibingungkan, mengapa saya yang menjadi Korban penikaman oleh Instri saya Jn di kepala bagian kiri menggunakan obeng‎, malah ditetapkan Tersangka. jika seperti ini keluarga besar kami akan menempuh jalur hukum. Sebab selain bukti hasil visum saya telah melaporkan terduga pelaku Jn secara resmi ke Mapolsek Tumijajar dengan bukti laporan polisi No‎mor TBL/B-67/VI/2018/ POLDA LAMPUNG/ RES TUBA/SEK TUMIJAJAR tanggal 06 juni 2018.” terang Andi saat di konfirmasi media Newslampungterkini.com dikediamannya pada (3/8/2018) pukul 13.00 Wib.

Baca Juga :  Polda Lampung Gagalkan Penyelundupan 7 Kg Sabu dan 204 Ekstasi Asal Malaysia

Sementara itu Kapolsek Tumijajar Iptu Aladin Effendi membenarkan atas laporan Korban Penganiayaan Andi Akbar Saputra beberapa waktu lalu, dan kasus sangkaan penganiayaan tersebut telah di tangani untuk dilakukan penyelidikan  oleh mapolsek setempat.

“Ya kini terduga pelaku Jn telah diamankan sejak pekan lalu, saat ini telah dititipkan ke Mapolres Tuba sebab untuk sementara ruang tahanan Mapolsek Tumijajar belum ada tempat khusus wanita.” terang Aladin. (DP) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copyright © 2015 | Newslampungterkini.com | PT Lampung Terkini Mediatama | Newsphere by AF themes.