25 Oktober 2024

News Lampung Terkini

Berita Terkini

Bandar Narkoba dengan 22 Paket Sabu Siap Edar Ditangkap Polsek Lambu Kibang

Newslampugterkini TULANG BAWANG – 3 orang yang di duga kuat sebagai bandar sekaligus penyalahguna narkotika jenis sabu ditangkap Kepolisian Sektor (Polsek) Lambu Kibang pada hari Rabu (18/7/2018) sekitar pukul 22.30 WIB di rumah salah satu pelaku.

Menurut Kapolsek Lambu Kibang Iptu Abdul Malik mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Raswanto Hadiwibowo, SIK, M.Si, para pelaku berinisial AT (30), HE (32) dan DM (30) ditangkap Polsek Lambu Kibang di rumah pelaku DM.

Baca Juga :  Eksekusi Bangunan di Kelurahan Sukarame Baru Oleh Pengadilan Negeri Berlangsung Tegang

“AT yang berprofesi Satpam PT. Waskita, HE dan DM yang sama-sama berprofesi wiraswasta. Mereka merupakan warga Tiyuh/Kampung Kibang Budi Jaya, Kecamatan Lambu Kibang, Kabupaten Tulang Bawang Barat,” ujar Iptu Abdul Malik. Kamis (19/7/2018).

Dikatakannya, Penangkapan terhadap para pelaku berdasarkan informasi dari warga masyarakat, bahwa di rumah DM sering dijadikan sebagai tempat pesta narkotika jenis sabu.

“Berbekal informasi tersebut, anggota kami melakukan penyelidikan dan setelah dipastikan kebenarannya, saya bersama anggota polsek dan anggota opsnal Satnarkoba melakukan penggerbekan dan penangkapan terhadap para pelaku. Petugas mendapati 22 paket kecil sabu di dalam rokok class mild, yang pelaku HE simpan di dalam saku celana sebelah kanan, selanjutnya para pelaku berikut barang bukti dibawa ke Mapolsek Lambu Kibang,” ungkap Iptu Abdul Malik.

Baca Juga :  Polisi akan Uji Sample Jajanan Penyebab 12 Siswa Keracunan

Barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan para pelaku berupa 22 paket kecil sabu, 3 unit HP, 2 unit sepeda motor tanpa plat nomor, dompet, 3 buah korek api gas, lima buah pipet dan jam tangan.

Baca Juga :  Eksekusi Bangunan di Kelurahan Sukarame Baru Oleh Pengadilan Negeri Berlangsung Tegang

“Saat ini para pelaku sedang dilakukan pemeriksaan lebih lanjut di Mapolsek Lambu Kibang dan terancam hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 1 Miliar dan paling banyak Rp. 10 Miliar.” Pungkasnya. (Bg)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copyright © 2015 | Newslampungterkini.com | PT Lampung Terkini Mediatama | Newsphere by AF themes.