25 Oktober 2024

News Lampung Terkini

Berita Terkini

Maling Kotak Amal Masjid, 2 Pemuda di Lampung Tengah Babak Belur di Keroyok Warga

Newslampungterkini.com LAMPUNG TENGAH – Dua pemuda Asal Kampung Gunung Haji Kecamatan Pubian berinisial AY (17) dan IP (25) babak belur dikeroyok warga di dusun X Kampung Margorejo Kecamatan Padang Ratu, pada Jumat (29/6/2018) sekitar pukul 14: 30 Wib.

Akibat kejadian itu, AY dilarikan ke Rumah Sakit Demang Sepulau raya, karena mengalami muntah muntah darah.

Sementara IP mengalami luka luka ringan di bagian kepala dan menjalani perawatan media di RS Demang Sepulau Raya Kabupaten Lampung Tengah.

Baca Juga :  Polisi akan Uji Sample Jajanan Penyebab 12 Siswa Keracunan

Berdasarkan keterangan dari Kapolsek Padang Ratu Kompol Indra Herlianto, insiden berdarah itu bermula saat kedua pelaku singgah di masjid Al-A’mal dengan mengendarai sepeda motor Honda Supra X125, kemudian salah satu pelaku masuk kedalam masjid dan mengambil 2 (dua) buah kotak amal dan membuka paksa kotak amal.

“Tidak lama kemudian aksi kedua pelaku dipergoki warga yang langsung meneriaki maling, kemudian pelaku megancam warga dengan megeluarkan senjata tajam berupa Badik, dan berusaha kabur kearah pesawahan dan menyebrang sungai dan dikejar warga yang sudah berkumpul dan saat pelaku tertangkap pelaku dihakimi warga yang kesal,” terang Kapolsek.

Baca Juga :  Eksekusi Bangunan di Kelurahan Sukarame Baru Oleh Pengadilan Negeri Berlangsung Tegang

“Tidak berselang lama jajaran anggota kami yang memdapatkan laporan langsung mendatangi TKP dan mengamankan kedua pelaku lalu membawa ke Polsek Padang Ratu guna dilakukan proses hukum lebih lanjut,” ujar Kompol Indra.

Kapolsek  pun menyayangkan aksi hakim warga. Seharusnya, kata dia, warga menyerahkan persoalan ini pada pihak kepolisian.

Baca Juga :  Eksekusi Bangunan di Kelurahan Sukarame Baru Oleh Pengadilan Negeri Berlangsung Tegang

Saat ini pelaku dan barang bukti beruapa 2 buah kotak amal masjd AL-A’Mal, 1 unit kerangka sepeda motor sisa yang telah dibakar oleh masa, 2 bilah pisau berjenis laduk dan jenis garpu,1 buah topi pet, 1 buah kunci leter T dan uang tunai sebesar Rp. 2.873.200.

“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya kedua pelalu akan di kenakan pasal 363 hukuman minimal 5 tahun kurungan penjara.“ Pungkas Kapolsek. (M.Rum)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copyright © 2015 | Newslampungterkini.com | PT Lampung Terkini Mediatama | Newsphere by AF themes.