Anggota DPRD Lampung Mohammad Reza Berawi Sosialisasi Perda Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika di Pekon Bulukarto
Newslampungterkini.com – Upaya pencegahan penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif (Napza) harus dimulai dari lingkungan keluarga dan masyarakat. Kesadaran kolektif dinilai menjadi benteng utama untuk melindungi generasi muda dari ancaman penyalahgunaan narkoba yang kini semakin kompleks.
Hal itu disampaikan Anggota DPRD Provinsi Lampung dari Fraksi Gerindra, Mohammad Reza Berawi, saat menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Lampung Nomor 1 Tahun 2019 tentang Fasilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif (Napza) di Pekon Bulukarto, Kecamatan Gading Rejo, Kabupaten Pringsewu, Minggu (19/07/2026).
“Perda Nomor 1 Tahun 2019, menjadi dasar hukum bagi Pemerintah Provinsi Lampung dalam memperkuat upaya pencegahan penyalahgunaan Napza melalui kolaborasi pemerintah, aparat penegak hukum, lembaga pendidikan, keluarga, hingga masyarakat,” kata Reza Berawi.
Lebih lanjut, Anggota Komisi I DPRD Provinsi Lampung tersebut mengatakan penyalahgunaan narkoba bukan hanya persoalan hukum, melainkan ancaman serius terhadap masa depan bangsa karena dapat merusak kualitas sumber daya manusia, terutama generasi muda.
“Peredaran narkoba saat ini menyasar semua kalangan tanpa memandang usia maupun latar belakang. Karena itu, pencegahan harus dilakukan bersama-sama. Keluarga menjadi benteng pertama yang harus mampu mengawasi dan membimbing anak-anak agar tidak terjerumus dalam penyalahgunaan Napza,” ujarnya.
Menurutnya, sosialisasi Perda merupakan bagian dari tanggung jawab anggota legislatif dalam memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai regulasi yang telah ditetapkan pemerintah daerah.
“Dengan meningkatnya pemahaman masyarakat terhadap isi Perda, diharapkan upaya pencegahan dapat berjalan lebih efektif,” terangnya.
Reza juga menegaskan bahwa keberhasilan pemberantasan narkoba tidak dapat hanya dibebankan kepada aparat penegak hukum maupun Badan Narkotika Nasional (BNN). Dibutuhkan peran aktif seluruh elemen masyarakat untuk mengenali tanda-tanda penyalahgunaan narkoba, berani melapor apabila menemukan indikasi peredaran gelap, serta menciptakan lingkungan yang sehat dan bebas narkoba.
“Kalau masyarakat memiliki kepedulian yang tinggi, maka ruang gerak para pengedar akan semakin sempit. Kita harus bersama-sama menjadi garda terdepan dalam melindungi anak-anak dan keluarga dari bahaya narkoba,” tegasnya.
Oleh karena itu, dirinya juga mengingatkan masyarakat khususnya pemuda, dan anak-anak agar tidak mudah terpengaruh oleh ajakan maupun pergaulan yang mengarah pada penyalahgunaan zat adiktif.
“Yang menjadi hal penting adalah pengawasan orang tua terhadap aktivitas dan pergaulan anak menjadi faktor penting dalam mencegah munculnya korban baru penyalahgunaan narkoba,” tegas Reza.
Selain itu, Reza berharap sosialisasi Perda yang digelar mampu meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya menjaga lingkungan yang bersih dari narkoba serta memperkuat sinergi antara pemerintah daerah, aparat keamanan, tokoh masyarakat, tokoh agama, lembaga pendidikan dan keluarga dalam mewujudkan Pringsewu yang aman juga bebas dari penyalahgunaan Napza.
“Perda Provinsi Lampung Nomor 1 Tahun 2019 mengatur berbagai bentuk fasilitasi pencegahan penyalahgunaan Napza, mulai dari edukasi, penyebarluasan informasi, pelibatan masyarakat, pembinaan, hingga penguatan koordinasi lintas sektor sebagai langkah preventif untuk menekan angka penyalahgunaan narkotika di Provinsi Lampung,” tegasnya.(*)
Baca Berita di Google News
