27 November 2024

News Lampung Terkini

Berita Terkini

Bus SAN Kecelakaan di Tol Bakauheni-Terbanggi Besar

Newslampungterkini.com – Kecelakaan yang melibatkan Kendaraan Bus SAN dengan plat nomor kendaraan BD 7036 CZ dan kendaraan Truk dengan plat nomor kendaraan BG  8765 UW terjadi di KM 35+000 Jalur A di Jalan Tol Ruas Bakauheni – Terbanggi Besar (Bakter) pada hari Jumat, (25/02/2022) pukul 15.07 WIB.

Menurut Branch Manager Ruas Tol Bakauheni – Terbanggi Besar PT Hutama Karya, Hanung Hanindito, peristiwa kecelakaan terjadi saat kendaraan bus SAN yang dikemudikan Hengki Rinaldi (31), warga Rawa Makmur Kota Bengkulu melaju dari arah Bakauheni menuju arah Terbanggi Besar, dan kendaraan tersebut hendak mendahului kendaraan truk BG 8765 UW yang berada di lajur lambat.

Baca Juga :  Kapolda Lampung Tegaskan Larangan Anggota Bawa Senpi di TPS Saat Pengamanan Pilkada 2024

Saat bus menuju lajur cepat untuk mendahului, terdapat kendaraan lain sedang melaju di lajur cepat, kemudian kendaraan bus besar berpindah kembali ke lajur lambat dan mengakibatkan kendaraan tersebut menabrak bagian kanan belakang kendaraan truk dengan posisi akhir kendaraan berada di lajur lambat.

Baca Juga :  Polda Lampung Berikan Faskes Ke Bayi yang Ditemukan Warga

Akibat kecelakaan ini satu korban meninggal dunia di RS Imanuel Bandar Lampung. Kemudian, dua luka berat dan 5 luka ringan dirawat di RS Bob Bazar Kalianda dan RS Immanuel Bandar Lampung.

Korban meninggal dunia Arya Okta Pratama (7), warga Desa Ranjungan Kecamatan Pinuraya, Bengkulu Selatan. Korban mengalami luka berat di bagian kepala.

“Kecelakaan telah ditangani oleh Divisi Operasi dan Pemeliharaan Jalan Tol Hutama Karya selaku pengelola Ruas Tol Bakauheni –Terbanggi Besar dengan melibatkan pihak Kepolisian setempat dan lokasi kejadian telah kembali normal pada pukul 16.25 WIB,” jelas Hanung.

Baca Juga :  Kapolda Lampung Tegaskan Larangan Anggota Bawa Senpi di TPS Saat Pengamanan Pilkada 2024

Pengelola jalan Tol Bakter, Hutama Karya menghimbau kepada seluruh pengguna jalan agar dapat mematuhi ketentuan dan tata tertib yang berlaku di jalan tol, berkendara di kecepatan maksimal 100 km/jam, mengecek kondisi kendaraan sebelum mengemudi, memastikan berkendara dalam kondisi prima dan tidak mengemudi dalam kondisi mengantuk.

(bg/hk)

Copyright © 2015 | Newslampungterkini.com | PT Lampung Terkini Mediatama | Newsphere by AF themes.