5 Agustus 2026

News Lampung Terkini

Portal Berita Lampung

Budhi Condrowati Gencar Sosialisasikan Perda Nomor 3 Tahun 2020

Newslampungterkini.com – Anggota DPRD Provinsi Lampung Budhi Condrowati gencar Sosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2020, Tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB).

Hal itu sebagai upaya dari wakil rakyat dalam mengedukasi masyarakat di Dapil masing-masing.

Kali ini Budhi Condrowati  menggelar sosialisasi kepada masyarakat Mekar Asri, Tulang Bawang Barat (Tubaba).

Baca Juga :  Bupati Tubaba Sambut Baik Aisyiyah Cadre Camp 2026, Perkuat Sinergi Pembangunan SDM dan Ekonomi Umat

Pada sosialisasi ini menghadirkan narasumber yakni, kepala Puskesmas Panaragan dr Indah Sofiana Rades, dan Camat Tulang Bawang Tengah Ahmad Nazarudin, serta Kepala Tiyuh Mekar Asri Eko Nurhidayat dan tokoh masyarkat.

Di hadapan para konstituennya, Budhi Condrowati mengatakan, dengan disahkannya Perda AKB ini, masyarakat wajib menerapkan Protokol Kesehatan (Prokes) secara ketat. Jika melanggar dapat dikenakan sanksi.

Baca Juga :  Bupati Egi Lantik 12 Pejabat Eselon II di Bawah Flyover Natar, Ini Daftar Namanya

“Dalam Pasal 92 Ayat 1 telah terinci ada sejumlah sanksi yang dapat langsung diterapkan bagi pelanggar protokol kesehatan yakni teguran lisan, teguran tertulis, kerja sosial dengan membersihkan fasilitasi umum, dan denda administratif maksimal sebesar Rp1.000.000,” terangnya. (4/03/21)

Baca Juga :  Pemprov Lampung Perkuat Pembangunan Rumah Layak Huni, Dukung SDM Unggul dan Masyarakat Sehat

Sedangkan bagi penanggung jawab kegiatan atau usaha dapat dikenakan teguran lisan, teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan, pembubaran kegiatan, pembekuan sementara izin usaha, pencabutan izin usaha, dan denda administratif maksimal sebesar Rp5.000.000.

Dalam kegiatan tersebut, Budhi Condrowati juga mengajak masyarakat agar melaksanakan vaksinasi. (*)