Natal dan Tahun Baru, Waktu Operasi Tempat Hiburan, Restoran, Kafe dan Pusat Perbelanjaan Dibatasi
Newslampungterkini.com – Walikota Bandar Lampung Drs. H. Herman HN, MM memimpin langsung Rapat Koordinasi persiapan Hari Raya Natal dan Tahun Baru tahun 2020.
Rapat dilaksanakan diruang rapat Walikota Bandar Lampung juga dihadiri oleh DPRD Bandar Lampung, Forkopimda Bandar Lampung dan pengurus Gereja Protestan/Katolik se-Bandar Lampung.
Dalam Rapat yang dilaksanakan pada Selasa, (22/12/2020) membahas tentang bahaya penyebaran COVID-19 apabila terjadi kerumunan warga saat perayaan Natal dan Tahun Baru.
Walikota Bandar Lampung meminta kepada setiap instansi agar dapat bekerjasama dalam memerangi penyebaran COVID-19 di Bandar Lampung.
Walikota Bandar Lampung juga akan mengerahkan seluruh anggota Linmas untuk membantu menertibkan wilayahnya maaing-masing, dan telah disepakati bersama bahwa seluruh Gerja di Bandar Lampung akan melaksanakan Misa secara live streaming dan tidak mengadakan open house.
Selain itu, saat Natal dan Tahun Baru Pemerintah Kota Bandar Lampung akan membatasi waktu operasi tempat hiburan, restoran, kafe, dan pusat perbelanjaan sampai dengan pukul 22.00 WIB.
(bbg)