Bapemperda DPRD Lampung Segera Proses Pengajuan Raperda AKB
Newslampungterkini.com – Badan pembentukan peraturan daerah (Bapemperda) DPRD Lampung segera memproses pengajuan Raperda inisiatif eksekutif soal Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19 yang sudah diatur dalam Pergub Lampung nomor 45 tahun 2020.
Ketua Bapemperda DPRD Lampung Jauharoh Haddad menyebutkan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan sesama anggota Bapemperda, karena surat sudah masuk dari biro hukum Pemprov Lampung. Namun belum secara resmi dibawa dalam paripurna DPRD.
“Pergub nomor 45 tahun 2020 itu soal adaptasi kebiasaan baru akan segera ditindaklanjuti dan diproses oleh DPRD ditingkatkan menjadi Perda. Akan kita bawa pada paripurna tapi nanti secara resmi. Karena ini kan baru surat yang masuk dari Biro Hukum Pemprov,” jelas Jauharoh.
Menurut Jauharoh, pada prinsionya jika itu memang berguna bagi masyarakat dan efektifnya suatu aturan, pihaknya akan menyegerakan, apalagi disaat keadaan saat ini darurat Corona.
“Karena darurat itu bisa dipercepat. Propemperda target akhir Oktober disahkan. Targetnya mudah-mudahan disahkan berbarengan dengan perda adaptasi kebiasaan baru ini,” kata Politisi PKB ini.
Dia menilai didalam Perda adaptasi kebiasaan baru nanti itu sanksinya lebih lengkap, karena didalam Pergub hanya mengatur sanksi yang bersifat administratif. (*)