3 Juli 2026

News Lampung Terkini

Portal Berita Lampung

Kota Tegal Disetujui Terapkan PSBB

Newslampungterkini.com, Jakarta – Menkes Terawan menetapkan status PSBB untuk Kota Tegal, Jawa Tengah telah ditetapkan pada Jumat 17 April 2020 melalui Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/258/2020.

PSBB di Kota Tegal ditetapkan dalam rangka percepatan penanganan Covid-19. Pasalnya di wilayah-wilayah itu terjadi peningkatan dan penyebaran kasus Covid-19 yang signifikan.

Baca Juga :  SMSI Raih Penghargaan dari Kapolda Lampung

Setelah dilakukan kajian epidemiologi dan pertimbangan kesiapan daerah wilayah-wilayah tersebut dalam aspek sosial, ekonomi, serta aspek lainnya, oleh tim teknis maka perlu dilaksanakan PSBB.

Baca Juga :  Jelang Pembukaan Sekolah Rakyat, Wagub Jihan Pastikan Kesiapan Akademik dan Sosial Peserta Didik

”PSBB di Kota Tegal perlu diterapkan mengingat peningkatan kasus dan penyebaran virus meningkat signifikan,” ucap Terawan di Gedung Kemenkes, Jakarta, Jumat (17/4/2020).

Selanjutnya, Pemerintah Kota Tegal wajib melaksanakan PSBB dan secara konsisten mendorong serta mensosialisasikan pola hidup bersih dan sehat kepada masyarakat.

Baca Juga :  Wali Kota Bandar Lampung Hadiri Pleno dan Penutupan Rakernas XVIII APEKSI

PSBB tersebut dilaksanakan selama masa inkubasi terpanjang dan dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran.

(HKK)