24 Oktober 2024

News Lampung Terkini

Berita Terkini

Upaya Penataan dan Tingkatkan PAD, Bapenda Tuba Kerjasama dengan Satpol PP Tertiban Reklame

Newslampungterkini.com Tulang Bawang – Dalam rangka untuk meningkatkan pendapatan daerah sekaligus penataan keindahan suatu tempat, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Tulangbawang (Tuba) bekerjasama dengan Satuan Polisi  Pamong Praja (Satpol PP) untuk melakukan penertiban objek pajak daerah berupa Reklame di Tulangbawang.

Salah satunya di Kecamatan Banjar Agung dan Menggala yang telah dilaksanakan pada pekan lalu dan tentunya hingga sampai saat ini tahun 2020, Bapenda Tulangbawang akan terus melakukan pemantauan terhadap reklame yang ada saat ini di sejumlah titik yang ada tersebut.

Baca Juga :  Rahmawati Herdian Anggota Komisi IX DPR RI Minta BPOM Perketat Pengawasan

Seperti diketahui, reklame adalah suatu benda-benda, alat, atau media yang berbentuk dan bercorak ragamnya dirancang untuk tujuan menarik perhatian umum terhadap barang dan jasa lainnya.

Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Tulangbawang I Nyoman Sutamawan mengatakan, penertiban ini dilakukan sebagai upaya mengoptimalkan penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak daerah salah satunya Reklame.

Baca Juga :  Rahmawati Herdian Anggota Komisi IX DPR RI Minta BPOM Perketat Pengawasan

“Ini merupakan pelaksanaan rutin setiap tahun yang terakhir dilaksanakan pada bulan desember 2019 (tahun lalu) di Kecamatan Banjar Agung dan Menggala. penertiban pajak ini dilakukan untuk mengoptimalkan penerapan PAD dari sektor pajak daerah, sekaligus mengedukasi dan sosialisasi masyarakat agar taat pajak dalam rangka membantu pembangunan di Sai Bumi Nengah Nyappur,” ungkapnya Selasa (18/2/2020).

“Dasar penertiban objek pajak daerah berdasarkan undang-undang 28 tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah dan perda nomor 10 tahun 2010 tentang pajak reklame. Pada dasarnya, pemerintah daerah dalam hal ini badan pendapatan daerah dalam melakukan penarikan dan pemungutan pajak daerah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” tambah I Nyoman Sutamawan.

Baca Juga :  Rahmawati Herdian Anggota Komisi IX DPR RI Minta BPOM Perketat Pengawasan

Lanjutnya, pelaksanaan ini dilakukan oleh tim penertiban reklame yang sifatnya terpadu melibatkan pihak Bapenda, Kecamatan, Satpol PP dan Kepolisian wilayah setempat.

(Dimas)

Copyright © 2015 | Newslampungterkini.com | PT Lampung Terkini Mediatama | Newsphere by AF themes.