27 Oktober 2024

News Lampung Terkini

Berita Terkini

PWI Beri Anugerah Bapak Kemerdekaan Pers Indonesia Untuk BJ Habibie

Newslampungterkini.com, Jakarta – Pengurus Pusat Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) menyerahkan Anugerah Bapak Kemerdekaan Pers Indonesia kepada Alm. BJ Habibie, yang diterima putra sulungnya, DR Ilham Habibie di Perpustakaan Ainun Habibie, Patra Kuningan, Jakarta. Senin (16/9/2019)

Anugerah ini diserahkan Ketua Umum PWI Pusat Atal S Depari, disaksikan Ketua Dewan Kehormatan PWI Ilham Bintang, Sekjen Mirza Zulhadi, dan sejumlah ketua serta wakil Sekjen PWI Pusat.

Menurut Atal Depari, BJ. Habibie satu-satunya putra Indonesia yang dianugerahi Bapak Kemerdekaan Pers Indonesia. Ini karena jasanya yang luar biasa dalam membebaskan pers Indonesia dari pembungkaman semasa Orde Lama maupun Orde Baru.

“Tidak ada tokoh lain selain Pak Habibie. Beliau lah yang di awal menjabat sebagai Presiden RI langsung mencabut semua peraturan yang membelenggu pers,“ jelas Atal.

Bapak Pers Indonesia ini merupakan penghargaan satu-satnya kepada tokoh Indonesia. Ini berbeda dengan Medali Kemerdekaan Pers, yang diberikan kepada sejumlah tokoh.

“Pak Habibie pada Hari Pers Nasional di Manado, 2013, lalu menerima Medali Kemerdekaan Pers. Sebelumnya medali diberikan kepada Presiden ke-6 RI, Susilo Bambang Yudhoyono (2009), dan Presiden Jokowi (2019),” Jelasnya.

Baca Juga :  Pj Gubernur Hadiri Ramah Tamah dengan Ketua MPR RI Ahmad Muzani dan Acara Syukuran Ketua DPRD Lampung Ahmad Giri Akbar

Ilham Bintang menyebutkan, pada masa jabatan Habibie yang singkat, lahir UU Pers No. 40/1999 yang memberi kepastian hukum pada kemerdekaan pers. Pers tidak lagi mengenal tindak pelarangan, penyensoran, penghapusan, dan pemberedelan.

“Sejak itu pers memiliki kebebasan menentukan arah kebijakan politik reaksionalnya,” ujar Ketua Dewan Kehormatan tersebut.

Setelah menerima anugerah, Ilham Habibie menuturkan kebebasan pers yang diberikan Habibie menjadi hal penting untuk membimbing negara demokratis.

“Kami dari keluarga Habibie sangat merasa terhormat dan tersanjung bapak kami diberikan anugerah Bapak Kemerdekaan Pers. Kemerdekaan pers penting untuk membimbing satu negara yang demokratis,” tuturnya.

Ilham mengatakan, kemerdekaan pers menurut ayahnya merupakan fondasi dari negara yang beradab. “Kemerdekaan pers itu adalah satu fondasi dari semua negara yang beradab dan berdemokratis,” ujar Ilham.

Menurut Ilham Habibie, Kemerekaan pers memerlukan verifikasi agar kualitas informasi tidak diragukan. “Diperlukan verifikasi atas data sehingga informasi akurat,” kata Ilham.

Kemerdekaan Pers

Dalam perjalanan sejarah Indonesia sebelum reformasi 1998, kemerdekaan pers mengalami masa-masa kelam, bahkan gelap.

Baca Juga :  Ratusan Peserta Ramaikan ‘Ikat Run Unila 2024’

Pada masa Orde Lama, pers behadapan dengan kekuasaan. Kritik pers kepada pemerintah dianggap sebagai permusuhan dan karena itu harus dilarang. Sejumlah surat kabar yang dianggap tidak sejalan dengan kehendak pemerintah, dihentikan dengan paksa. Surat Izin Terbit (SIT) dicabut.

Pada masa itu, surat kabar yang ditutup, di antaranya Indonesia Raya. Bapak Mochtar Lubis, pemimpin Indonesia Raya bahkan dipenjarakan selama sembilan tahun tanpa proses peradilan.

Pada masa Orde Baru, harapan untuk kemerdekaan pers, kembali redup. Indonesia Raya yang sempat terbit, kembali dibreidel setelah peristiwa Malari, Januari 1974. Media lain yang dibredel antara lain Harian KAMI, Abadi, The Jakarta Times, Pedoman, dan Ekspres.

Setelah Pemilu 1977, pembredelan menimpa antara lain Kompas, Merdeka, Sinar Harapan, dan Pelita. Alasan yang digunakan, antara lain pers membahayakan keamanan negara dan mengadu-domba.

Pengekangan kebebasan pers kemudian dihalalkan Orde Baru, melalui Undang-undang No.21 Tahun 1982 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pers. Kemudian, UU21/1982 ini melahirkan Peraturan Menteri Penerangan Nomor 1 tahun 1984, yang mengharuskan setiap penerbitan pers memerlukan Surat Izin Usaha Penerbitan Pers (SIUPP) yang dikeluarkan oleh pemerintah.

Baca Juga :  Pemerintah Provinsi Lampung Revitalisasi Stadion Pahoman

Menyusul UU 21/1982 dan Permen 1/84, pencabutan SIUPP menimpa Majalah Tempo, Majalah Editor, dan Tabloid Detik, dicabut SIUPP-nya pada 21 Juni 1994.

Presiden BJ Habibie telah mengubah semuanya. Dalam masa pemerintahan yang singkat, 512 hari, Habibie mencabut semua undang-undang yang sebelumnya mengekang pers. Kebebasan bersyarikat, hak asasi manusia, kebebasan menyatakan pendapat dibuka luas.

Satu yang sangat fenomenal, adalah terbitnya Undang-undang Nomor 40/1999 tentang Pers. Apabila masa sebelumnya, penerbitan pers harus seizin pemerintah melalui Surat Izin Penerbitan Pers (SIUPP) yang dikeluarkan Kementerian Penerangan dengan berbagai syarat, maka BJ. Habibie membebaskan campur tangan pemerintah. Sejak itu, tidak lagi pembredelan dan penyensoran.

Apabila pemberitaan pers melanggar hukum, maka pihak yang dirugikan dapat membuat bantahan. Jika tidak puas, dapat mengadu ke Dewan Pers. Bila tidak juga puas, maka dapat membawa ke pengadilan. Pemerintah tidak lagi dapat campur tangan.

(Bbg/Ril)

Copyright © 2015 | Newslampungterkini.com | PT Lampung Terkini Mediatama | Newsphere by AF themes.