25 Oktober 2024

News Lampung Terkini

Berita Terkini

Pelaku Pencurian Motor Dibekuk Polsek Tanjung Raja

Newslampungterkini.com LAMPUNG UTARA – Jajaran Polsek Tanjung Raja berhasil mengamankan RAP (19) pemuda warga Dusun Ujan Mas Desa Sinar Mas Alam Kecamatan Kotabumi Selatan Kabupaten Lampung Utara karena terbukti melakukan tindak pidana  pencurian dengan pemberatan.

Penangkapan terhadap tersangka dilakukan jajaran Polsek Tanjung Raja usai menerima laporan yang tertuang dalam LP / 75 / VIII / 2018 / Polda LPG / Res LU / Sek TJ Raja, tgl 10 Agustus 2018, atas nama pelapor Andi Novandi, (37), warga Dusun V Saung Naga Desa Sindang Agung Kabupaten Lampung Utara.

Diketahui, peristiwa terjadinya pencurian dengan pemberatan ini dengan Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Dusun V Saung Naga Desa Sindang Agung, Kecamatan Tanjung Raja, Lampung Utara pada Jum’at, 10 Agustus 2018, sekitar pukul 18.30 Wib.

Baca Juga :  Polisi akan Uji Sample Jajanan Penyebab 12 Siswa Keracunan

Ketika itu, korban yang baru saja tiba dikediamannya, memarkirkan sepeda motor Yamaha Vixion nopol B 6858 BUD warna hitam. Tak lama berselang, saat dirinya hendak kembali keluar rumah, dirinya mendapati sepeda motor tersebut sudah raib.

Setelah berupaya mencari, namun kendaraan tersebut sudah tidak dapat ditemukan kemudian korban beserta orangtuanya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tanjung Raja Lampung Utara.

Baca Juga :  Eksekusi Bangunan di Kelurahan Sukarame Baru Oleh Pengadilan Negeri Berlangsung Tegang

Usai mendapati laporan, jajaran Polsek Tanjung Raja melakukan penyelidikan. Hasilnya, pelaku berhasil ditangkap pada Senin dinihari, (13/08/2018) sekitar pukul 02.30 Wib.

Baca Juga : 3 Pengedar Sabu Asal Bandar Lampung Ditangkap Satres Narkoba Polres Lampung Utara

Kapolsek Tanjung Raja, Iptu Darson Elidi, mewakili Kapolres Lampung Utara, AKBP Eka Mulyana, membenarkan atas kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan tersebut.

“Jajaran Satreskrim Polsek Tanjung Raja yang dibantu warga Desa Cahaya Negeri Kecamatan Abung Barat berhasil mengamankan pelaku RAP dikarenakan mencurigakan dan ditemukan satu set kunci T dan 3 anak kunci,” ujar Kapolsek Tanjung Raja, Iptu Darson Elidi, Senin (13/08/2018).

Baca Juga :  Eksekusi Bangunan di Kelurahan Sukarame Baru Oleh Pengadilan Negeri Berlangsung Tegang

Dikatakannya, setelah dilakukan interogasi, Tersangka mengaku telah melakukan pencurian di Dusun V Saung Naga Desa Sindang Agung Kecamatan Tanjung Raja.

Pada penangkapan tersebut didapati barang bukti berupa 1 set kunci letter T dengan tiga buah anak kunci

“Tersangka kemudian dibawa ke Polsek Tanjung Raja. Saat ini tersangka berikut barang bukti telah diamankan di Polsek Tanjung Raja dan sedang dalam proses Penyidikan,” tuturnya. (Helmi)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copyright © 2015 | Newslampungterkini.com | PT Lampung Terkini Mediatama | Newsphere by AF themes.