KPU Resmi Tetapkan Arinal Djunaidi – Chusnunia Sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung
Newslampungterkini.com LAMPUNG – Pasangan Arinal Djunaidi – Chusnunia secara resmi ditetapkan sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung terpilih, periode 2019-2024 oleh KPU Lampung pada Penetapan yang dilaksanakan di Ballroom Hotel Novotel Lampung, Minggu (12/8/2018).
Berdasarkan hasil rekapitulasi KPU pasangan calon nomor urut 3 itu, mendapatkan suara 1.548.506 atau 37,78 persen dari 4.179.405 surat suara.
Sementara Pasangan Herman HN – Sutono memperoleh 1.054.646 suara atau 25,73 persen. Kemudian, M Ridho Ficardo – Bachtiar Basri memperoleh 1.043.666 suara atau 25,46 persen dan Mustafa – Ahmad Jajuli mendapat 452.454 suara atau 11,04 persen.
Ketua KPU Lampung Nanang Trenggono mengatakan, dari hasil penetapan rekapitulasi perolehan suara itu digugat oleh pasangan Ridho – Bachtiar dan Herman – Sutono, Akan tetapi gugatan tersebut dinyatakan tidak dapat dilanjutkan.
“Dengan keputusan gugatan tersebut, KPU mempunyai kewenangan untuk menetapkan gubernur dan wakil gubernur terpilih, selambat-lambatnya tiga hari,” jelas Nanang.
Dikatakannya, dengan hasil keputusan dari Mahkamah Konstitusi, maka KPU melaksanakan penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung terpilih. (Ril)