6 Januari 2026

News Lampung Terkini

Portal Berita Lampung

KPU Kota Bandar Lampung Bersama Bawaslu Bedah Peraturan Komisi Pemilihan Umum

Newslampungterkini.com – Dalam rangka pemahaman bersama atas regulasi terkait pendaftaran, verifikasi dan penetapan calon peserta Pemilu Tahun 2024, KPU Kota Bandar Lampung bersama Bawaslu Kota Bandar Lampung menggelar Bedah Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 4 Tahun 2024, bertempat di ruang sidang Bawaslu, Senin (1/8/2022).

Kedatangan Ketua, Anggota, Sekretaris dan jajaran Kepala Sub Bagian KPU Kota Bandar Lampung disambut hangat oleh Ketua, Anggota, sekretaris dan jajaran staff sekretariat Bawaslu Kota Bandar Lampung.

Baca Juga :  Pemprov Lampung Perkuat Mitigasi Bencana Megathrust

Dalam penyampaiannya, Ketua Bawaslu Candrawansyah mengatakan kegiatan FGD ini dirasakan sangat bermanfaat untuk pemahaman  bersama atas aturan yang akan dijalan dan diterapkan dalam PKPU No.4 Tahun 2022.

“Dengan kegiatan ini diharapkan sinergitas hubungan kelembagaan selaku penyelenggara pemilu tetap terbangun sehingga kesamaan sudut pandang pada regulasi yang ditetapkan dapat berjalan dengan baik,” ujarnya.

Senada dengan itu Yahnu Wiguno Sanyoto (Koordiv Penanganan Pelanggaran) menyikapi hubungan kelembagaan antara KPU Kota Bandar Lampung dengan pihak terkait termasuk Disdukcapil Kota Bandar Lampung dalam kaitan pemutakhiran data berkelanjutan, serta antisipasi potensi adanya pelanggaran pada tiap tahapan kegiatan yang di laksanakan KPU Kota Bandar Lampung.

Baca Juga :  JNE Resmi Jadi Official Logistics Partner Konser “Dua Delapan” Padi Reborn 2026

Sementara itu, Dedy Triyadi, Ketua KPU Kota Bandar Lampung memberi penjelasan dan kajian hukum atas Tahapan pendaftaran dan Verifikasi Parpol peserta pemilu dengan bersandar pada PKPU 4 Tahun 2022.

Baca Juga :  TPG 13 dan TPG THR Guru ASN TA 2025 Dipastikan Cair Januari 2026, Ini Penjelasan Resmi Pemkab Lampung Selatan

Lebih lanjut Fery Triatmojo, Anggota KPU Kota Bandar Lampung yang membidangi Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu menambahkan, secara teknis terkait proses pendaftaran ditingkat pusat hinga verifikasi andministrasi dan faktual di tingkat Kota Bandar Lampung.

Dirinya berharap dengan adanya pertemuan ini tidak dijumpai adanya perbedaan sudut pandang yang berbeda atas pemahaman regulasi yang dijalankan pada tiap tahapan kegiatan.

(sen)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copyright © 2015 | PT Lampung Terkini Mediatama |