26 Oktober 2024

News Lampung Terkini

Berita Terkini

Pengedara Toyota Yaris Bacok Warga Braja Selebah Hingga Kritis, Diduga Mabuk

Newslampungterkini.com LAMPUNG TIMUR – Diduga mabuk seorang pengendara mobil melakukan penganiayaan terhadap dua orang pengendara motor di jalan antar kecamatan Braja Selebah Way Jepara, Johanis Prihadi Tri (36) dan Eri (34) Warga Desa Braja Sakti mengalami luka bacok di bagian bahu dan punggung sehingga harus mendapat perawatan di rumah sakit. Sabtu, (25/08/2018).

Peristiwa penganiayaan terjadi pada pukul 00.30 Wib. sewaktu kedua korban dari Desa Braja Yekti Kecamatan Braja Selebah menuju Desa Braja Indah, ketika korban mengendarai sepeda motor dari belakang ada mobil Toyota Yaris warna merah yang dikendarai oleh HR membunyikan klakson dan menyuruh korban berhenti.

Baca Juga :  Eksekusi Bangunan di Kelurahan Sukarame Baru Oleh Pengadilan Negeri Berlangsung Tegang

Korban lantas berhenti dan tanpa diduga pelaku langsung membacok korban mengunakan golok dan mengenai bahu kiri korban, yang mengakibatkan luka.

Tidak sampai disitu  pelaku juga melakukan pengerusakan sepeda motor korban dengan membabi buta menebaskan goloknya ke kendaraan yang ditinggalkan korban karena menyelamatkan diri.

Baca Juga :  Eksekusi Bangunan di Kelurahan Sukarame Baru Oleh Pengadilan Negeri Berlangsung Tegang

Baca Juga : Pelaku Pencurian Sepeda Motor di Lampung Timur Terekam CCTV

Atas peristiwa itu selanjutnya korban Johanis melapor ke Mapolsek Braja Selebah sedangkan rekannya Eri masih dalam perawatan karena luka yang dialami cukup parah.

Baca Juga :  Eksekusi Bangunan di Kelurahan Sukarame Baru Oleh Pengadilan Negeri Berlangsung Tegang

“Sudah laporan ke Polsek, saya berharap segera ditindaklanjuti,” ujar Johanis.

Sementara anggota Babhinkantibmas setempat Bripka Ari Sanjaya membenarkan kejadian tersebut dan polsek juga susah menerima laporan dari korban  dengan Nomor : LP / 130 – B / VIII / 2018 / POLDA LPG / Res Lamtim / Sek Braja, tgl 25 Agustus 2018, tentang tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud  dengan pasal 351 KUHPidana. (ED)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copyright © 2015 | Newslampungterkini.com | PT Lampung Terkini Mediatama | Newsphere by AF themes.