24 Oktober 2024

News Lampung Terkini

Berita Terkini

Pemkab Way Kanan dan TNI Sosialisasikan Penerimaan Personel KOMCAD

Newslampungterkini.com – Sekretaris Daerah Kabupaten, Saipul, S.Sos.,M.IP bersama Dandim 0427/Wk, Letkol Inf. Anak Agung Gede Rama, CP, S.Sos.,M.Tr (Han), Waka Polres Way Kanan, Kompol Zainuri Fachry dan Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Setdakab, Selan, S.Sos.,M.M memimpin rapat Koordinasi dan Sosialisasi Komponen Cadangan (KOMCAD) Tahun 2022, bertempat di Ruang Rapat Utama Pemkab Way Kanan, Senin (18/04/2022).

Rakor dihadiri secara langsung oleh para Staf Ahli Bupati, para Asisten Sekda, Inspektur Daerah Kabupaten, Sekretaris DPRD, Satuan Kerja Perangkat Daerah, Kepala Bagian Setdakab dan RSUD ZAPA serta dihadiri secara virtual oleh para Camat se-Kabupaten Way Kanan dan unsur/staff Satuan Kerja Perangkat Daerah.

Dalam arahannya, Sekda Saipul mengatakan bahwa terkait dengan Penerimaan Personel Komponen Cadangan (KOMCAD) Tahun 2022 di Kabupaten Way Kanan, dihimbau kepada seluruh jajaran Pemerintah Daerah baik PNS mapun PTHLS yang masuk dalam kriteria usia untuk dapat mengikuti pendaftaran tersebut, sesuai dengan UU Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional Untuk Pertahanan Negara, selain itu juga diintruksikan kepada SKPD terkait untuk mendukung program pembentukan Kampung Pancasila.

Baca Juga :  Rahmawati Herdian Anggota Komisi IX DPR RI Minta BPOM Perketat Pengawasan

Dandim 0427/Wk dalam paparannya menyampaikan bahwa maksud dari pembentukan Komponen Cadangan Tahun Anggaran 2022 yaitu untuk memberikan gambaran tentang rencana pembentukan Komponen Cadangan Matra Darat, Laut dan Udara Hanneg Tahun 2022 sebagai bagian dari Sistem Pertahanan dan Keamanan Rakyat Semesta.

“Tujuannya yaitu agar dalam pelaksanaan rekrutmen pembentukan Komponen Cadangan Matra, Lajt dan Udara Hanneg Tahun 2022 dapat berjalan dengan tertib dan lancar. Berdasarkan Permenhan Nomor 3 Tahun 2021 tetang Pembentukan, Penetapan dan Pembinaan KOMCAD,” jelasnya.

Ditambahkannya, Komponen Cadangnan merupakan Sumber Daya Nasional yang telah disiapkan untuk dikerahkan melalui mobilisasi guna memperbesar dan memperkuat kekuatan dan kemampuan Komponen Utama, dengan Sumber Daya Nasional terdiri dari Warna Negara, Sumber Daya Alam, Sumber Daya Buatan dan Sarana dan Prasarana, dengan pengelompokan Komcad menjadi Komcad Matra Darat, Komcad Matra Laut dan Komcad Matra Udara.

Komcad digunakan untuk memperbesar dan memperkuat kekuatan dan kemampuan Komponen Utama dalam menghadapi ancaman Militer dan Hibrida, dengan Pengelolaan terdiri dari Pembentukan dan Penetapan, Pembinaan serta Penggunaan dan Pengembalian.

Baca Juga :  Rahmawati Herdian Anggota Komisi IX DPR RI Minta BPOM Perketat Pengawasan

Personel Komcad pada masa aktif mendapatkan hak-hak berupa Uang saku selama pelatihan, Tunjangnan operasi pada saat mobilisasi, Rawatan Kesehatan, Perlindungan jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian serta Penghargaan.

Personel Komcad juga memiliki kewajiban berupa Setia dan taat pada Pancasila, UUD 1945 dan NKRI, Menjaga persatuan dan kesatuan Bangsa, Menaati ketentuan Per UU, Melaksanakan tugas dengan penuh pengabdian, kejujuran, kesadaran dan tanggungjawab, Menunjukkan integritas dan keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan dan tindakan kepada setiap orang, Mengikuti pelatihan penyegaran serta Memenuhi panggilan mobilisasi.

Masa pengabdian Komcad dari unsur warga Negara sampai dengan usia paling tinggi 48 Tahun. Masa pengabdian Komcad dari unsur warga Negara terdiri dari Masa Aktif dan Masa Tidak Aktif. Personil Masa Aktif pada saat mengikuti pelaihan penyegaran/saat mobilisasi, pelatihan penyegaran dilaksanakan paling singkat 12 hari dan paling lama 90 hari dan pada saat masa aktif bagi Komcad diberlakukan Hukum Militer.

Sementara untuk Komcad Masa Tidak Aktif, melaksanakan pekerjaan/profesi semula, selama masa tidak aktif Komcad dilarang untuk Penyalahgunaan Kaporlp dan atribut, Tindakan yang dapat merugikan dan mencemarkan nama baik Komcad dan Tindakan yang bertentangan dengan Sumpah/Janji Komcad.

Baca Juga :  Rahmawati Herdian Anggota Komisi IX DPR RI Minta BPOM Perketat Pengawasan

Untuk calon Komcad yang berasal dari unsur ASN dan pekerja/buruh selama menjalani Latsarmil tetap memperoleh hak ketenagakerjaan/tidak menyebabkan putusanya hubungan kerja dengan instansi atau Perusahaan tempatnya bekerja.

Calon Komcad yang berstatus mahasswa selama menjalani Latsarmil tetap memperoleh hak akademisnya dan tidak menyebabkan kehilangan status sebagai peserta didik.

Sedangkan untuk tahapan pelaksanaan pembetukan Komcad Sumber Daya Manusia, terdiri dari Pedaftaran berupa Sosialisasi, Pengumuman dan Pelamaran (Online), Seleksi terdiri dari Seleksi Administratif (Online) dan Seleksi Kompetensi, kemudian dilanjutkan Latsarmil dan Penetapan.

“Untuk timeline kegiatan pembentukan Komcad Tahun 2022, rapat panitia pendaftaran dan seleksi dilaksanakan tanggal 2 Desember 2021, Sosialisasi UU Nomor 23 Tanggal 7 sampai dengan 18 Februari 2022. Untuk pendaftaran dan info lebih lengkap silahkan kunjungi website https://komcad.kemhan.go.id atau WhatsApp di nomor 08990170845,” jelasnya.

(Tirta)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copyright © 2015 | Newslampungterkini.com | PT Lampung Terkini Mediatama | Newsphere by AF themes.