25 Oktober 2024

News Lampung Terkini

Berita Terkini

Bupati Way Kanan Terbitkan Surat Edaran Himbauan Pelaksanaan Apel Pagi

Newslampungterkini.com – Bupati Way Kanan, H. Raden Adipati Surya, S.H., M.M menerbitkan Surat Edaran Bupati Nomor: 060/1025/I.11-WK/2021 tentang himbauan pelaksanaan Apel Pagi. (5/01/2022)

Surat Edaran tersebut sebagai tindak lanjut dari surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor : B/86/M.KT.00/2021 Tanggal 14 Juni 2021 perihal Himbauan Pelaksanaan Apel Pagi dan Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor B/392/M.KT.02/2021 Tanggal 30 Desember 2021 perihal Himbauan Apel Pagi di lingkungan Instansi Pemerintah.

Baca Juga :  Rahmawati Herdian Anggota Komisi IX DPR RI Minta BPOM Perketat Pengawasan

Himbauan itu dalam rangka memelihara dan meningkatkan rasa kebangsaan serta cinta tanah air, pengabdian terhadap negara dan rakyat Indonesia, serta untuk menimbulkan disiplin Pegawai ASN, maka seluruh instansi pemerintah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Way Kanan agar melaksanakan Apel pagi pada setiap Hari Senin, Pada Pukul 07.30 WIB dan Jum’at pagi, pada pukul 07.00 WIB.

Baca Juga :  Rahmawati Herdian Anggota Komisi IX DPR RI Minta BPOM Perketat Pengawasan

Selain Apel Pagi, seluruh Instansi Pemerintah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Way Kanan,setiap jam 10.00 WIB memperdengarkan lagu kebangsaan Indonesia Raya pada hari Selasa dan Kamis dan membacakan naskah Pancasila pada hari Rabu dan Jum’at, melaui alat pengeras suara yang ada di kantor masing-masing.

Baca Juga :  Rahmawati Herdian Anggota Komisi IX DPR RI Minta BPOM Perketat Pengawasan

Demikian isi Surat Edaran tersebut yang mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2022.

(Tirta)

 

Copyright © 2015 | Newslampungterkini.com | PT Lampung Terkini Mediatama | Newsphere by AF themes.