Satgas Covid-19 Kota Bandar Lampung Patroli Tempat Hiburan Malam
Newslampungterkini.com – Tim Yustisi dan Patroli Satgas Covid-19 Kota Bandar Lampung melakukan monitoring dan pengawasan PPKM Level 2 di beberapa tempat hiburan malam yang ada di seputar kota Bandar Lampung. Sabtu (22/01/2022)
Tim dipimpin langsung oleh Walikota Bandar Lampung Hj. Eva Dwiana dan didampingi beberapa pejabat pejabat tersebut mengingatkan agar mematuhi Intruksi Walikota No.2 tanggal 18 Januari 2022 tentang PPKM Level 2 di Bandar Lampung.
Tim yang bergerak mulai pukul 21.00 Wib dengan menggunakan dua unit bus tersebut mendatangi MGM Karaoke di jalan Yos Sudarso, Karaoke 3D, Intan Karaoke, dan Radar Lounge Resto.
Tim juga menyasar angkringan Roti bakar Jamil, dan angkringan D’ Rong Rong Jalan Pangeran Antasari.
Juru Bicara Satgas Percepatan Penanganan Covid-19, Ahmad Nurizki Erwandi menyampaikan dalam patroli tersebut juga dilakukan Rapid tes secara acak terhadap karyawan dan pengunjung, juga diberikan surat pernyataan diatas materai bagi pengelola agar mematuhi Intruksi Walikota tentang PPKM untuk mencegas penyebaran Covid-19.
“Dari hasil Rapid tes random sebanyak 132 orang baik karyawan dan pengunjung hasilnya negatif. Dan ada beberapa tempat yang dilakukan penutupan sementara kegiatan karena melanggar,” terangnya.
Dijelaskannya, Radar Lounge Resto dan Intan Karaoke di Jalan Yos Sudarso di segel Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Bandarlampung.
Radar Lounge Resto dan Intan Karaoke terbukti melanggar Instruksi Walikota Bandarlampung Nomor 2 Tahun 2022 tentang penerapan PPKM Level 2 di kota setempat.
“Berdasarkan hasil monitoring Tim Satgas Covid-19, kedua tempat hiburan itu melanggar jam operasional dan jumlah kapasitas pengunjung sehingga menimbulkan kerumunan,” jelas Ahmad Nurizki.
(sen)