Lenistan Nainggolan Sosialisasi Perda Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika
Newslampungterkini.com – Anggota DPRD Provinsi Lampung Lenistan Nainggolan S.H menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 1 Tahun 2019 tentang pencegahan penyalahgunaan narkotika psikotropika dan zat adiktif lainnya.
Sosialisasi Perda ini dilaksanakan di Aula Gedung Kaliawi Kelapa Tiga, Kecamatan Tanjung Karang Pusat, Kota Bandar Lampung. Minggu, (5/9/2021)
Sosialisasi ini selain dihadiri oleh Anggota DPRD juga dihadiri oleh Fathir, M.IKom dari BNNP Lampung dan DR. FX Sumarja, S.H., M.Hum. dari Fakultas Hukum Universitas Lampung (Unila) yang bertindak sebagai narasumber sosialisasi.
Dalam kondisi pandemi Covid-19 saat ini, sosialisasi ini dilaksanakan dengan protokol kesehatan yang ketat. Peserta sosialisasi diwajibkan menggunakan masker dan menjaga jarak.
Disampaikan Lenistan Nainggolan, Tujuan dari Sosialisasi Peraturan Daerah Provinsi Lampung No. 1 Tahun 2019 ini untuk mengimplementasikan peraturan daerah kepadamasyarakat dan menekan angka masyarakat yang mengkonsumsi bahkan candu pada narkoba.
Sosialisasi ini menjelaskan tentang pengenalan terhadap obat-obatan terlarang yang tidak boleh di konsumsi.
“Diharapkan masyarakat dapat memahami maupun mengenali pencegahan dan penyalahgunaan narkotika prikotropika dan zak adiktif lainnya,” jelasnya.
(bbg/red)