Rahmat Mirzani Himbau Masyarakat Tetap Terapkan Prokes
Newslampungterkini.com – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung Rahmat Mirzani Djausal mensosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Adaptasi Baru dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kelurahan Kedaung, Kecamatan Kemiling, Bandar Lampung. Minggu (5/9/2021)
Dalam sosialisasi, Mirza menjabarkan bahwa Perda tersebut menjelaskan bagaimana masyarakat menghadapi Pandemi Covid-19 yang melanda seluruh negeri.
“Kita sudah hampir satu setengah tahun menghadapi pandemi Covid-19 ini, seluruh kehidupan kita menjadi berubah, semuanya diatur, yang tadinya kita sering berkerumun saat ini tidak boleh lagi, yang sebelumnya anak-anak bisa sekolah tatap muka, saat ini hanya di rumah dan secara daring, kita harus mengerti bagaimana menghadapi kehidupan dalam pandemi ini,” ungkap Mirza.
Dijelaskan Mirza, setiap kegiatan telah diatur dalam Perda Nomor 3 Tahun 2020, serta memberikan penjelasan bagaimana menghadapi pandemi Covid-19, seperti bagaimana bekerja, ke Pasar, Sekolah dan berinteraksi dengan masyarakat.
“Karena Perda ini sudah berlaku, jika ada masyarakat yang melanggar akan ada sanksi sosial yang akan diberikan sesuai dengan ketentuan, seperti kerja dan lain-lain,” ungkap Ketua Fraksi Gerindra Lampung ini.
Mirza mengajak masyarakat terus menerapkan Protokol Kesehatan (Prokes) dan 5M secara ketat, guna percepatan penanganan Covid-19.
Sementara itu, Andi Mohamad Fakhri yang juga pemateri menjelaskan, Pandemi ini terjadi karena seluruh dunia terjangkit virus Covid-19.
“Perda ini mengatur dalam 109 pasal dan mencangkup lima aspek dalam kehidupan agama, pendidikan, ekonomi, sosial dan kesehatan,” jelasnya.
(red)