Fraksi PKS DPRD Lampung Helat Lomba Baca Teks Proklamasi, 12 Peserta Masuk Penilaian
Newslampungterkini.com – Panitia Lomba Baca Teks Proklamasi Mirip Suara Soekarno tingkat Provinsi Lampung yang dihelat Fraksi PKS DPRD Lampung berkolaborasi bersama Fraksi PKS DPR RI lakukan penilaian video yang dikirimkan oleh 12 orang peserta untuk menentukan juara satu hingga juara tiga tingkat Provinsi Lampung dan 3 peserta teraktif. Rabu (12/8/2021)
Ketua Fraksi PKS DPRD Lampung, Ade Utami Ibnu, mengatakan hingga penutupan pada tanggal 9 Agustus 2021 pukul 23.59 WIB, terdapat 12 peserta yang berasal dari berbagai Kabupaten/Kota di Lampung.
“Sebanyak 12 peserta tersebut berasal dari Pringsewu, Lampung Selatan, Pesawaran, Tanggamus dan Kota Bandar Lampung serta Kota Metro,” kata Ade.
Sementara Sekretaris Fraksi PKS DPRD Lampung, Syarif Hidayat menjelaskan bahwa diantara 12 peserta tingkat Provinsi Lampung terdapat 2 peserta perempuan dan 1 peserta yang masih berada di bangku Sekolah Dasar kelas 3.
“Usianya 8 tahunan, dan mudah-mudahan, tidak hanya menjadi peserta termuda di tingkat Provinsi, namun juga termuda se Indonesia,” jelas Anggota Komisi V DPRD Lampung tersebut.
12 Peserta Lomba Baca Teks Proklamasi Mirip Suara Soekarno tingkat Provinsi Lampung diantaranya sebagai berikut:
1. Rafli Almi Jaya dari Lampung Selatan
2. Martono dari Pesawaran
3. Dimas Roni Prasetyo, dari Lampung Selatan
4. Ripal Fernando, dari Pringsewu
5. Ramadhan Agung Saputra dari Lampung Selatan
6. Fikri Ahmad Nazif dari Metro
7. Levi Prihata dari Bandar Lampung
8. Aqlan G. Arfa dari Bandar Lampung
9. M. Guruh Purnadigama dari Bandar Lampung
10. Mahmud Abdul Halim dari Bandar Lampung
11. Nailan Lu’lu Aurora dari Lampung Selatan
12. Sekar Ayu Ningtias dari Tanggamus
Peserta Lomba Baca Teks Proklamasi seluruh Indonesia mencapai 438 orang. Masing-masing provinsi akan mengirimkan 1 orang peserta ke tingkat pusat yang berasal dari juara pertama tingkat provinsi.
Di tingkat Provinsi Lampung, peserta memperebutkan hadiah total senilai Rp. 5,6 juta rupiah dan tingkat pusat atau nasional senilai 17 juta rupiah. (*)