Sekda Tubaba Sosialisasikan PPKM Level 4 Bersama Kasat Pol PP, Dispora dan Camat TBT
Newslampungterkini.com – Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) Lampung, sosialisasikan penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, Selasa malam (10/8/2021).
Sosialisasi tersebut dipimpin langsung oleh Sekdakab Tulangbawang Barat (Tubaba), Novriwan Jaya dan dilaksanakan di seputaran wilayah Kecamatan Tulang Bawang Tengah dengan rute dimulai dari Islamic Center Tubaba, Pasar Pulung Kencana, hingga ke Pasar Mulyo Asri.
Objek sosialisasi penerapan PPKM Level 4 tersebut, yaitu tempat hiburan malam, pedagang kaki lima dan tempat yang berpotensi memicu kerumunan masyarakat lainnya.
Dalam kegiatan tersebut, Sekdakab Tubaba Novriwan Jaya yang didampingi Kepala Satuan Polisi Pamong Praja, Rudi Riansyah, Kepala Dinas Pemuda Olahraga dan Pariwasata (Disporapar) Mansyur Yusuf, dan Camat Tulang Bawang Tengah, Achmad Nazaruddin.
Dalam sosialisasinya, Sekda Tubaba meminta agar masyarakat Tubaba dapat mengikuti aturan PPKM Level 4, sesuai dengan Instruksi Mendagri No: 30/2021.
“Para pedagang harus menutup usahanya, ketika telah memasuki waktu pukul 20.00 WIB, dengan kapasitas pengunjung 50%. Lebih dianjurkan untuk pembelian secara Cash On Delivery (COD) atau pesan antar. Ketentuan ini juga berlaku kepada supermarket,” kata Novriwan Jaya.
Sekda Tubaba juga mengingatkan, agar semua elemen masyarakat bisa ikut berpartisipasi dalam upaya pemutusan mata rantai Covid-19.
Selain itu, Sekda juga berharap agar seluruh jajaran pejabat, dari tingkatan Eselon ll sampai Eselon IV, agar senantiasa menginstruksikan kepada jajarannya agar mentaati protokol kesehatan (Prokes).
“Pemkab berharap semua elemen masyarakat, saling bahu-membahu dalam membantu pemerintah memberikan edukasi kepada masyarakat. Mendistribusikan informasi, tentang pentingnya Prokes melalui media masing-masing, baik cetak, elektronik dan online serta radio,” pungkasnya.
Laporan : Dedi Priyono/Adv