25 Oktober 2024

News Lampung Terkini

Berita Terkini

Kasus COVID-19 Menurun, Ketua DPRD Lampung Dukung Pelaksanaan PTM

Newslampungterkini.com – Ketua DPRD Provinsi Lampung Mingrum Gumay  meminta kepada seluruh masyarakat di Provinsi Lampung untuk tetap mejalankan Prokes walaupun kasus covid 19 sudah menurun, Selasa (7/9/2021)

Berdasarkan Instruksi Mendagri Nomor 41 Tahun 2021, sebanyak empat kabupaten di Provinsi Lampung kini masuk zona aman Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2. Keempat kabupaten itu yakni Lampung Selatan, Mesuji, Tulangbawang Barat, dan Tulangbawang.

Sedangkan 11 kabupaten lainnya, dinyatakan masuk PPKM Level 3 yakni Bandar Lampung, Metro, Lampung Barat, Lampung Tengah, Lampung Timur, Lampung Utara, Pesawaran, Pesisir Barat, Pringsewu, Tanggamus, dan Way Kanan.

Baca Juga :  Rahmawati Herdian Anggota Komisi IX DPR RI Minta BPOM Perketat Pengawasan

Dikatakan Mingrum, penurunan kasus covid 19 merupakan hasil kerja keras seluruh Forkopimda dan stakeholder yang bersama-sama bergotong royong dalam melakukan upaya untuk menurunkan kasus covid 19.

”Kita harus bersyukur dengan penurunan kasus di sejumlah wilayah, dan ini dijadikan semangat bahwasanya kerja keras kita semua menunjukkan hasil yang positif,” ujar Mingrum.

Baca Juga :  Rahmawati Herdian Anggota Komisi IX DPR RI Minta BPOM Perketat Pengawasan

Mingrum juga mengungkapkan setiap aktivitas dan kegiatan dalam bentuk apapun di Provinsi Lampung tetap harus memperhatikan dan melaksanakan protokol kesehatan covid 19.

”Hal ini perlu di pahami secara bersama untuk semua pihak dan masyarakat karena lampung telah mendapat pengalaman dan pelajaran yang sangat berharga tentang penyebaran pandemi covid 19 di 15 kab/ kota beberapa waktu yang lalu dan juga berakibat timbulnya kematian warga masyarakat relatif tinggi,” lanjut Mingrum.

Baca Juga :  Rahmawati Herdian Anggota Komisi IX DPR RI Minta BPOM Perketat Pengawasan

Mingrum juga menghimbau pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) segera dilaksanakan sepanjang telah memenuhi persyaratan dan mekanisme yang ada.

”Sepanjang hasil kajian dan evaluasi serta telah memenuhi persyaratan khususnya di lokasi dan atau di daerah tersebut memungkinkan untuk itu sebaiknya segera laksanakan meskipun dilaksanakan dengan penuh kehati hatian,” tutup Mingrum Gumay. (*)

Copyright © 2015 | Newslampungterkini.com | PT Lampung Terkini Mediatama | Newsphere by AF themes.