25 Oktober 2024

News Lampung Terkini

Berita Terkini

Monyet Ekor Panjang dan Beruk Diamankan KSKP Bakauheni

Newslampungterkini.com – Bayi monyet dari jenis ekor panjang dan monyet jenis beruk berhasil diamankan Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Bakauheni Lampung Selatan. Jum’at (24/9/2021)

“Kali ini kami mengamankan 7 monyet ekor panjang dan 6 ekor monyet jenis Beruk yang berhasil di selamatkan dari upaya jual beli satwa tanpa Dokumen yang lengkap,” terang AKP Ridho Rafika Kepala KSKP pelabuhan Bakauheni.

Selain mengamankan 13 ekor Satwa dilindungi jenis monyet itu, polisi juga mengamankan salah seorang pengemudi berinisial M A warga kelurahan Kota Baru kecamatan Tanjung Karang Timur.

Baca Juga :  Polisi akan Uji Sample Jajanan Penyebab 12 Siswa Keracunan

Dikatakan AKP Ridho, kronologis penangkapan pelaku yang diduga hendak menyelundupkan hewan jenis monyet tersebut saat petugas hendak memeriksa kelengkapan surat-surat kendaraan,

Pada saat diperiksa, gelagatnya mencurigakan, petugas akhirnya memeriksa barang bawaan pelaku yang ternyata diketahui berisikan binatang jenis monyet tanpa dokumen yang sah dibungkus kardus serta box buah didalam kendaraan jenis minibus bernomor polisi BE 1474 BL.

Baca Juga :  Eksekusi Bangunan di Kelurahan Sukarame Baru Oleh Pengadilan Negeri Berlangsung Tegang

“Petugas curiga gelagat supir saat ditanya kelengkapan berkas kendaraan, hingga akhirnya naluri anggota dapat mengetahui bahwa pelaku membawa hewan tersebut,” ungkap Ridho.

Dari pengakuan M A. bahwa monyet monyet yang masih terlihat baru berusia beberapa hari tersebut diambil dari pinggir jalan wilayah Kali Balok Bandar Lampung dan akan dibawa menuju Jakarta Selatan, yang diantaranya 7 monyet ekor panjang.

Sedangkan 6 ekor monyet jenis Beruk akan dikirim menuju Surabaya dengan upah pengiriman sebesar 1.100.000 rupiah.

Baca Juga :  Eksekusi Bangunan di Kelurahan Sukarame Baru Oleh Pengadilan Negeri Berlangsung Tegang

Atas perbuatanya itu pelaku di bawa petugas menuju kantor KSKP Bakauheni untuk di mintai keterangan lebih lanjut.

Petugas akan menerapkan pasal 88 huruf a dan c UU RI no. 21 tahun 2019 tentang karantina hewan dan tumbuhan. Sedangkan barang bukti berupa hewan jenis monyet tersebut akan di serahkan ke balai karantina Wilker Bakauheni untuk mendapatkan perawatan.

(bbg/ag)

Copyright © 2015 | Newslampungterkini.com | PT Lampung Terkini Mediatama | Newsphere by AF themes.