Walikota Herman HN Minta Evaluasi Area Pembangunan Rumah yang Longsor
Newslampungterkini.com – Walikota Bandarlampung Herman HN meminta kepada dinas terkait untuk mengevaluasi area pembangunan dua rumah yang ambruk karena tanah longsor di kawasan perumahan elit Citra Land yang berada di Kecamatan Tanjung Karang Barat.
Dikatakannya, selain harus ada evaluasi di area pembangunannya, pengembang juga harus ganti rugi dua rumah yang roboh akibat longsor itu,
Herman HN mengatakan bahwa apabila pihak pengembang perumahan CitraLand tidak membenahi area pembangunannya dan mengganti rugi rumah yang roboh tersebut maka izinnya dapat dicabut kapan saja.
“Rumah itu berdiri di tanah timbunan atau urukan maka harus dievaluasi lagi pembangunannya agar tidak terjadi musibah seperti ini,” kata Walikota, Rabu (27/1/2021)
Sementara, Kepala Dinas Perumahan dan pemukiman (Disperkim) Kota Bandarlampung Yustam Effendi mengatakan, Pemkot telah meminta kepada pengembang untuk tidak melanjutkan pembangunan perumahan di areal terjadinya longsor.
Dijelaskannya, bersama dengan Tim Ahli Bangunan Gedung (TABG), pihaknya sudah melakukan pengecekan langsung ke lokasi.
“Sudah disampaikan kepada pihak manajemen Citra Land untuk menghentikan pembangunan perumahan elit di area longsor itu,” ujarnya.
(ant/red)