25 Oktober 2024

News Lampung Terkini

Berita Terkini

Kecelakaan di Tol Terpeka 2 Meninggal, Hutama Karya Sampaikan Duka

Newslampungterkini.com – Kecelakaan ganda yang melibatkan kendaraan jenis Truk Fuso plat nomor BE 8325 OW dengan kendaraan Truk Colt Diesel plat nomor B 9921 VDA terjadi di KM 145+800 Jalur B, terjadi Jalan Tol Terbanggi Besar – Pematang Panggang – Kayu Agung (Terpeka) pada hari Jumat, (20/08/2021) Pukul 04.30 WIB.

Branch Manager Ruas Tol Terbanggi Besar – Pematang Panggang – Kayuagung PT Hutama Karya, Yoni Satyo Wisnuwardhono menjelaskan, dari hasil investigasi lapangan, kendaraan Truk Fuso dan Truk Colt Diesel melaju dari arah Palembang menuju Lampung, sesampainya di lokasi kejadian, diduga pengemudi Truk  Colt Diesel kehilangan kendali sehingga menabrak kendaraan Truk Fuso di bahu jalan.

Baca Juga :  Rahmawati Herdian Anggota Komisi IX DPR RI Minta BPOM Perketat Pengawasan

“Posisi akhir kendaraan Truk Fuso di lajur lambat kabin kendaraan menghadap ke selatan dan Truk Colt Diesel di bahu jalan kabin kendaraan menghadap ke selatan,” jelas Yoni.

Dalam kecelakaan ini, terdapat 2 korban meninggal dunia dengan inisial EW (49) dan WS (19). Korban meninggal dunia telah dievakuasi ke Rumah Sakit Harapan Bunda Bandar Jaya.

Baca Juga :  Rahmawati Herdian Anggota Komisi IX DPR RI Minta BPOM Perketat Pengawasan

Dikatakan Yoni, kecelakaan ini telah ditangani oleh Divisi Operasi dan Pemeliharaan Jalan Tol Hutama Karya selaku pengelola Ruas Tol Terbanggi Besar – Pematang Panggang – Kayu Agung dengan melibatkan pihak kepolisian daerah setempat.

Lalu lintas di lokasi kejadian tetap normal dikarenakan berada di bahu jalan dan tidak mengganggu lalu lintas.

“Hutama Karya menyampaikan duka dan turut berbelasungkawa atas meninggalnya korban serta meminta maaf atas ketidak nyamanan yang timbul,” ungkapnya.

Baca Juga :  Rahmawati Herdian Anggota Komisi IX DPR RI Minta BPOM Perketat Pengawasan

Disampaikannya, Hutama Karya menghimbau kepada seluruh pengguna jalan agar dapat mematuhi ketentuan dan tata tertib yang berlaku di jalan tol, berkendara di kecepatan maksimal 80 km/jam, mengecek kondisi kendaraan sebelum mengemudi.

Selain itu, memastikan berkendara dalam kondisi prima dan tidak mengemudi dalam kondisi mengantuk, serta selalu Setuju bahwa keselamatan adalah nomor satu.

“Selamat berkendara, Salam Setuju, Selamat Sampai Tujuan,” pungkas Yoni Satyo Wisnuwardhono.

(sn/ril)

Copyright © 2015 | Newslampungterkini.com | PT Lampung Terkini Mediatama | Newsphere by AF themes.