26 Mei 2026

News Lampung Terkini

Portal Berita Lampung

HK Cabut Penyekatan di Ruas Tol Bakauheni-Terbanggi Besar

Newslampungterkini.com – Pasca dilakukannya penyekatan pada beberapa ruas di Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) sejak Rabu (7/7/2021) dalam mendukung kebijakan PPKM Darurat dan PPKM Level 4, PT Hutama Karya (HK) pengelola JTTS membuka penyekatan yang berada di Ruas Bakauheni – Terbanggi Besar (Bakter).

Executive Vice President (EVP) Divisi Operasi dan Pemeliharaan Jalan Tol (OPT) Hutama Karya, J. Aries Dewantoro mengatakan bahwa pencabutan penyekatan tersebut sesuai dengan arahan dari Pemerintah dan Kepolisian selaku pelaksana kegiatan penyekatan .

Baca Juga :  Gubernur Apresiasi Pansus DPRD Lampung atas Pendalaman Substansi LKPJ Tahun Anggaran 2025

“Pada dasarnya kami mengikuti arahan dari para regulator, karena untuk pelaksaan di lapangannya lebih banyak melibatkan pihak kepolisian,” ujar Aries. Kamis (5/8/2021)

Lebih lanjut Aries juga menyampaikan bahwa di luar Ruas Tol Bakter, penyekatan di Ruas Medan – Binjai (Mebi) dan Ruas Terbanggi Besar – Pematang Panggang – Kayu Agung (Terpeka) masih tetap dilaksanakan sampai saat ini.

Baca Juga :  Di Tengah Hingar Bingar Indonesian Drift Series 2026, Bupati Egi Sempatkan Jajan Dagangan Pelaku UMKM

“Untuk di Gerbang Tol (GT) Binjai, GT Simpang Pematang dan GT Kayu Agung masih kami lakukan penyekatan dan belum ada arahan untuk pencabutan,“ terang Aries, EVP OPT Hutama Karya.

Baca Juga :  Gubernur Rahmat Mirzani Djausal Pimpin High Level Meeting Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah

Jelasnya, pengguna jalan yang ingin melintas di Ruas Mebi dan Terpeka diharapkan dapat memperhatikan protokol kesehatan dan menyiapkan dokumen persyaratan seperti sertifikat vaksin, surat tes PCR/Antigen dengan hasil yang menunjukan keterangan negatif dari virus Covid-19 serta Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) agar dapat lolos dari penyekatan.

(sn/hk)