25 Oktober 2024

News Lampung Terkini

Berita Terkini

Tanpa Konsultan Pengawas, Pencairan Dana Proyek PT Brantas Melenggang

Newslampungterkini.com – Kontrak kerja konsultan pengawas proyek pembangunan pasar Pulung Kencana Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) Lampung, berakhir pada 28 November 2019, delapan bulan sebelum kontrak proyek Brantas Abipraya selesai pada 7 Juli 2020.

Dikatakan Ketua DPC Pospera Tubaba Dedi Priyono SH, PT Daya Cipta Dianrancana, sebagai Manajemen Konstruksi (MK) atau Konsultan Pengawas, bekerja dengan kontrak nomor : 600/K-27/Konsult/PRC/PU-TR/Tubaba/VI/2018 tanggal 7 Juni 2018 sampai 28 November 2019 dengan nilai kontrak anggaran Rp.1.860.184.000.

“Masa kontrak Manajemen Konstruksi dari PT Daya Cipta Dianrancana, adalah 540 hari kalender, menurut informasi, MK juga diduga tidak bekerja secara maksimal, hanya menempatkan satu orang saja untuk mengawasi proyek 77 miliar itu, tentunya kurang efektif, bahkan pihak MK baru mencairkan dana 50% dari nilai kontrak,” kata Dedi, Kamis (29/7/2021).

Menurut Dedi, berakhirnya kontrak PT Daya Cipta Dianrancana pada 28 November 2019, kemudian tidak diperpanjang atau diaddendum, tentunya akan berdampak pada lemahnya pengawasan dan maladministrasi proses pencarian dana Brantas Abipraya.

“Pertanyaannya bagaimana kontraktor PT Brantas Abipraya bisa mencairkan uang proyek pada termin-termin berikutnya di tahun 2020 tampa konsultan Pengawas? sementara faktanya PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) dan Pemerintah Daerah Tubaba telah menerima laporan realisasi pembangunan, tanpa memperhatikan dokumen itu sah atau tidak, dan asli atau palsu,” kata Dedi.

Diberitakan sebelumnya (28/4/2021), mewakili pihak Manajemen Konstruksi PT Daya Cipta Dianrancana, Rusliadi menjelaskan bahwa setelah tanggal 28 November 2019, aktivitas konsultan pengawas terhadap proyek tersebut tidak lagi terlibat.

“Jadi seluruh aktivitas di 28 November 2019 sampai sekarang manajemen konstruksi PT Daya Cipta Dianrancana tidak ada lagi dalam kontrak, dan tentunya sudah tidak ada lagi yang mengawasi proyek itu,” kata Rusliadi yang bisa di panggil Uci.

Sementara itu Manajer Proyek Pasar Pulung Kencana kontraktor PT Brantas Abipraya, Danang Wicaksana saat berada di kantor Pospera Tubaba (4/5/2021), mengatakan bahwa apa yang menjadi permasalahan di proyek tersebut tetap diselesaikan.

“Kalau berkaitan dengan udit BPKP, tim dari UBL kami tidak pernah mangarahkan kami hanya mengikuti semua proses. Semua urusan itu ada di PUPR. Sebenarnya bukan ranah saya masalah MK, tugas saya hanya menyelesaikan semua masalah, dan MK itu juga harus tahu, Uci itu ada tidak didalam struktur organisasi?, yang selama ini tanda tangan siapa?, yang ada diproyek itu siapa?, sebetulnya itu saja sudah tidak sesuai,” kata Danang.

Lanjutnya, kalau bicara kerugian negara, diakui Danang Wicaksana sampai saat ini pihaknya belum dibayar.

“Kami belum dibayar 20 persen, kalau PHO sudah dibayar, kalau dibilang merugikan negara dari sisi mana,” pungkasnya.

Dari pernyataan Manajer Proyek tersebut, menurut Ketua Pospera Tubaba berbanding terbalik dengan fakta yang dikumpulkan, bahwa PT Brantas Abipraya telah mencairkan uang senilai Rp.67.777.599.120, dengan beberapa termin pencairan atau 88 persen dari nilai kontrak Rp.77.019.999.000, dan sejumlah pencarian tersebut tanpa persetujuan Manajemen Konstruksi yang sah lantaran kontrak kerja MK telah berakhir pada 28 November 2019.

Laporan : bg/red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copyright © 2015 | Newslampungterkini.com | PT Lampung Terkini Mediatama | Newsphere by AF themes.