3 Februari 2026

News Lampung Terkini

Portal Berita Lampung

Begini Arahan Kapolda Lampung ke Para Kapolres Dalam Pelaksanaan PPKM

Newslampungterkini.com – Kapolda Lampung Irjen Pol Hendro Sugiatno memberikan arahan kepada para Kapolres/ta  dalam rapat Analisa dan evaluasi (Anev) Pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), melalui sarana Video conference (Vicon) di ruang Vicon Mapolda Lampung Pada Rabu (28/7/2021).

Dalam arahannya Hendro mengatakan, langkah-langkah penanganan harus sesuai aturan pemerintah.

“Pada wilayah dengan level 4, masjid jangan dulu melakukan sholat berjamaah, segera bekerja sama dengan tokoh agama untuk memberikan himbauan agar masyarakat mengerti dimasa pandemi Covid-19 ini,” ujarnya.

Baca Juga :  Pemprov Lampung Perkuat Disiplin Kerja Melalui Pengaturan Hari dan Jam Kerja ASN

“Masyarakat yang akan melakukan kegiatan adat- istiadat, agar para Kapolres segera koordinasikan dengan tokoh-tokoh adat di wilayah tersebut,  agar kegiatan dapat ditunda sementara dimasa pandemi ini untuk menghindari kerumunan,” tambah Kapolda.

Hendro juga menjelaskan bahwa langkah-langkah seperti ini juga jika dilakukan di wilayah level 3 akan lebih baik untuk mempercepat penurunan kasus covid 19, untuk masalah terkait kematian akibat covid-19 dan vaksinasi agar dicatat dengan baik.

Baca Juga :  Pemerintah Pusat Ambil Alih Pembangunan Jembatan Kali Pasir Lampung Timur

Tempat tempat  isolasi, pemda harus menyiapkan tempat isolasi seperti gedung-gedung yang kosong sehingga masyarakat dapat menggunakannya untuk tempat isolasi, dan  apabila tempat tersebut ada sedikit kerusakan, agar Kapolres berkoordinasi dengan Pemda untuk segera diperbaiki.

Baca Juga :  Pemerintah Provinsi Lampung Pastikan Pembangunan Jembatan Kali Pasir

“Terutama untuk masyakarat muslim, tokoh agama agar menyebarkan dalil-dalil atau hadist hadist untuk memberi pemahaman kepada masyarakat dan memberikan kesadaran untuk tidak melakukan kerumunan dimasa pandemi ini,” kata Hendro.

“Sholat boleh, berkerumun jangan, ibadah boleh asal selalu tetap menjalankan prokes,” tutupnya.

(sn/dn/penmas)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copyright © 2015 | PT Lampung Terkini Mediatama |