PPKM Level 4 Bandar Lampung, Walikota Izinkan Pedagang Kaki Lima, Lapak Jajanan dan Warteg Beroperasi dengan Aturan ini
Newslampungterkini.com – Menindaklanjuti Instruksi Mendagri Nomor 25 Tahun 2021 dan Instruksi Gubernur Lampung Nomor 10 Tahun 2021, Wali Kota Bandarlampung Eva Dwiana menerbitkan surat Instruksi Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 Covid-19 di Kota Bandar Lampung.
Dalam surat intruksi, Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana mengizinkan pedagang kaki lima, lapak jajanan, warung makan atau warteg, dan sejenisnya untuk beroperasi selama PPKM Level 4 yang diterapkan sejak 26 Juli hingga 2 Agustus,
“Dapat melayani makan ditempat dengan kapasitas 25 persen dan menerima makan dibawa pulang dengan dibatasi jam operasional mulai dari pukul 07.00 Wib sampai dengan pukul 21.00 Wib dan menerapkan protokol Kesehatan sangat ketat,” jelas Eva Dwiana di Ruang Rapat Wali Kota Gedung Semergou, Senin (26/7/2021).
Sedangkan untuk restoran, rumah makan, dan kafe yang berada pada lokasi sendiri dapat melayani makan di tempat dengan kapasitas 25% dan menerima makan dibawa pulang dengan dibatasi jam operasional mulai dari pukul 07.00 Wib sampai dengan pukul 21.00 Wib dan penerapan protokol kesehatan sangat ketat.
“Untuk restoran yang yang mempunyai fasilitas drive thru dapat beroperasi selama 24 jam,” kata Walikota.
Lanjut Walikota, sementara kegiatan pada pusat perbelanjaan, mall, pusat perdagangan ditutup sementara kecuali akses untuk restoran. Cafe hanya menerima delivery atau take away dan tidak menerima makan di tempat.
“Supermarket dan pasar swalayan dapat diperbolehkan dengan memperhatikan ketentuan jam operasional mulai dari pukul 07.00 Wib sampai dengan pukul 20.00 Wib,” jelas Walikota.
Selanjutnya, Pasar tradisional dan pasar basah dibatasi jam operasional mulai dari pukul 07.00 Wib sampai dengan pukul 17.00 Wib dengan menerapkan protokol Kesehatan sangat ketat.
Untuk toko kelontong, agen atau outlet voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, pasar loak, pasar burung/unggas, pasar batik, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan dibatasi jam operasional mulai dari pukul 08.00 Wib sampai dengan pukul 15.00 Wib dengan protokol Kesehatan sangat ketat.
“Supermarket, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 Wib dengan kapasitas pengunjung 50 persen dengan protokol Kesehatan sangat ketat. Untuk apotek dan toko obat dapat buka selama 24 jam,” pungkas Walikota.
(Sen)