27 Mei 2026

News Lampung Terkini

Portal Berita Lampung

Langgar Anggaran Dasar, BPA Bumiputera 1912 Pecat Dena Chaerudin

Newslampungtekini.com – Badan Perwakilan Anggota (BPA) Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912 telah memberhentikan Direktur SDM dan Umum Dena Chaerudin karena dianggap melanggar Anggaran Dasar AJB Bumiputera 1912. Hal tersebut berdasar keputusan rapat BPA serta diperkuat oleh notaris Nadrah Izahari pada Selasa 29 Juni 2021 yang lalu.

Informasi menarik ini beredar luas di Grup WhatsApp berupa foto-foto berita acara rapat BPA yang diperkuat notaris Nadrah Izahari itu dilihat hari ini Jumat (16/7/21).

Terungkap dalam foto, bahwa sidang luar biasa Badan Perwakilan Anggota Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera 1912 yang dilaksanakan sekira pukul 16.00 WIB itu, dihadiri oleh Ketua Hj. Nurhasanah, SH MH, Anggota H. Khoirul Huda, ST, MM.

Baca Juga :  Idul Adha 1447 H, Forwako Bandar Lampung Apresiasi Bantuan Sapi Kurban dari Wali Kota

Sesuai dengan Anggaran dasar Pasal 18 Ayat (8) dan (9) serta dinyatakan quorum oleh sidang dan selanjutnya dinyatakan sah mengambil keputusan sebagai berikut:

I.Menyetujui pelaksanaan Sidang Luar Biasa BPA AJB Bumiputera 1912 pada Selasa 29 Juni 2021.

II.Untuk membantu tertibnya pencatatan keputusan sidang luar biasa BPA AJB Bumiputera 1912, menyetujui menunjuk Notaris Nadrah Izahari, SH.,M.Kn sebagai Notaris pada sidang luar biasa BPA AJB Bumiputera 1912 dan didaftarkan menjadi kata Notaris.

Baca Juga :  Wali Kota Bandar Lampung Salurkan Bantuan Sapi Kurban Presiden Prabowo Berbobot Lebih 1 Ton

III.Menyetujui agenda sidang Luar Biasa Badan Perwakilan Anggota (BPA) AJB Bumiputera 1912 tanggal 29 Juni 2021 sebagai berikut:

a.Membahas perkembangan perusahaan. b. Evaluasi manajemen.

IV.Menyetujui memberhentikan Sdr. Dena Chaerudin Direktur SDM dan Umum merangkap Direktur Kepatuhan, terhitung sejak tanggal 29 Juni 2021.

Dengan alasan adanya pelanggaran Anggaran Dasar AJB Bumiputera 1912 Pasal 29 Ayat 1 huruf a dan c.

Baca Juga :  Gubernur Apresiasi Pansus DPRD Lampung atas Pendalaman Substansi LKPJ Tahun Anggaran 2025

V.Keputusan-keputusan Sidang Luar Biasa Badan Perwakilan Anggota (BPA) ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.

VI.Seluruh keputusan-keputusan ini diambil berdasarkan musyawarah mufakat sesuai dengan ketentuan anggaran Dasar AJB Bumiputera 1912.

VII.Apabila terjadi kekeliruan dalam keputusan-keputusan Sidang Luar Biasa BPA ini akan dilakukan perubahan sebagaimana mestinya.

Keputusan tersebut ditetapkan di Jakarta 29 Juni 2021 ditandatangani pimpinan sidang Ketua BPA Hj Nurhasanah, SH., MH dan anggota Khoirul Huda, ST, MM. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *