26 November 2024

News Lampung Terkini

Berita Terkini

Lantik Kepala Kampung Terpilih, Wabup Ali Rahman: Jangan Semau-maunya mengganti Perangkat Kampung

Newslampungterkini.com – Wakil Bupati Way Kanan Drs. Ali Rahman M.T melantik Kepala Kampung terpilih dalam wilayah Kecamatan Baradatu dan Kecamatan Negara Batin di Gedung Serba Guna Pemkab Way Kanan, Kamis, 1 Juli 2021.

Dalam sambutannya Ali Rahman mengucapkan selamat kepada kepala kampung terpilih dan dilantik pada hari ini.

“Saya nama pribadi, masyarakat dan Pemerintah Kabupaten Way Kanan mengucapkan selamat kepada saudara-saudara yang dilantik menjadi kepala kampung pada hari ini, yang merupakan hasil pemilihan kepala kampung serentak gelombang ke-III pada tanggal 27 Mei 2021 yang lalu,” ujarnya.

Ali Rahman beharap para kepala kampung yang baru dapat membawa wajah dan pemikiran yang aktual dalam mengisi pembangunan di wilayah Kabupaten Way Kanan khususnya di kampung yang di pimpin.

“Seorang kepala kampung mempunyai tugas yang besar bukan hanya terfokus pada program yang ditawarkan serta nominal anggaran yang diusulkan ke pemerintah kabupaten, tetapi idealnya seorang kepala kampung harus mampu membawa masyarakatnya hidup secara layak dan menggiatkan kembali budaya gotong-royong yang saat ini hampir punah,” pesannya.

“Jadilah seorang kepala kampung yang senantiasa mampu memegang teguh amanah dan senantiasa berkomitmen atas janji yang dituangkan dalam visi dan misi, dengan mendukung program Pemerintah Kabupaten Way Kanan dalam mewujudkan fokus kegiatan pembangunan,” tambah Ali Rahman.

Wabup Ali Rahman juga berpesan kepada kepala kampung yang dilantik untuk tidak mengganti perangkat kampung semau maunya.

“Para kepala kampung yang baru dilantik tidak bosan-bosannya saya agar tidak mengganti perangkat kampung yang ada dengan semau-maunya, terkecuali perangkat kampung itu meninggal dunia, mengundurkan diri atau diberhentikan karena tidak lagi memenuhi sebagai syarat perangkat kampung, melanggar larangan perangkat kampung serta tidak melaksanakan kewajiban sebagai perangkat kampung,” tegasnya.

Pengangkatan dan pemberhentian perangkat kampung sudah diatur dengan Peraturan Bupati Way Kanan Nomor 9 tahun 2018 dimana peraturan bupati merupakan penjabaran dari Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 tahun 2015 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa.

“Setiap pergantian perangkat kampung harus di konsultasikan tertulis kepada camat terlebih dahulu apakah diijinkan untuk mengganti atau tidak perangkat tersebut, sehingga kedepannya tidak terjadi permasalahan perdata terhadap bapak/ibu kepala kampung yang baru dilantik,” ungkapnya.

Kepala kampung dapat memberdayakan perangkat kampung yang ada, dimana perangkat yang ada sudah bisa menjalankan tugas serta telah beberapa kali mengikuti pelatihan baik yang dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten Way Kanan, Pemerintah Provinsi, bahkan yang dilaksanakan oleh Kementerian Dalam Negeri atau Kementerian Desa.

“Kemudian, untuk Badan Permusyawaratan Kampung (BPK) dan Kepala Kampung merupakan mitra, untuk itu Saudara-saudara harus dapat membangun komunikasi yang harmonis, sekaligus bersinergi dengan tetap dan terus melakukan koordinasi maupun konsultasi serta bekerja sama dalam penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan serta pembinaan kemasyarakatan di kampung,” terangnya.

Ali Rahman menegaskan, dalam rangka pelaksanaan Kebijakan Pemerintah Kabupaten Way Kanan melalui Alokasi Dana Desa/Kampung (ADD/ADK), agar Kepala Kampung dan BPK dapat mengikuti dan menjalankan seluruh prosedur serta mekanisme pengelolaan keuangan ADD/ADK, sehingga pelaksanaannya dapat lebih efektif, transparan dan pengelolaannya dapat dipertanggung jawabkan secara baik dan benar.

“Laksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku, sehingga terhindar dari masalah hukum,” pungkas Ali Rahman.

(Tirta)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copyright © 2015 | Newslampungterkini.com | PT Lampung Terkini Mediatama | Newsphere by AF themes.