25 Oktober 2024

News Lampung Terkini

Berita Terkini

Dit Polairud Polda Lampung Gagalkan Jual Beli Benih Lobster Senilai 1 M Lebih

Newslampungterkini.com – Tim Sub Direktorat Penegakan Hukum Direktorat Kepolisian Air dan Udara (Dit Polairud)  Polda Lampung berhasil mengungkap lokasi jual-beli benih bening lobster sebanyak 6.800 ekor benih di Pekon Sumber Agung Kecamatan Ngambur Kabupaten Pesisir Barat Lampung.

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad  mengungkapkan kronologis penindakan benih lobster ilegal tersebut.

Menurutnya, penindakan itu berawal dari tim Subdit Gakkum Dit Polairud Polda Lampung  mendapatkan informasi bahwa ada kegiatan jual-beli benih bening lobster pada hari Minggu (20/6/2021).

Baca Juga :  Polisi akan Uji Sample Jajanan Penyebab 12 Siswa Keracunan

Kemudian sekitar pukul 17.30 WIB, tim bergerak menuju rumah pelaku berinisial M dan melakukan pemeriksaan di rumahnya.

“Hasil  pemeriksaan, tim mendapati 23 buah plastik berisi kurang lebih 6.800 ekor benih bening lobster yang tidak dilengkapi dokumen dari instansi berwenang Balai Karantina Ikan (BKIPM),” ungkap Pandra, Rabu (23/6/2021).

Baca Juga :  Rahmawati Herdian Anggota Komisi IX DPR RI Minta BPOM Perketat Pengawasan

Tim Subdit Gakkum Dit Polairud Polda Lampung berhasil mengamankan dua orang pelaku berinisial  M dan AA semuanya warga Sumber Agung.

Berdasarkan hasil pencacahan petugas bersama Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Lampung dan Tim Balai Karantina Ikan, terdapat 23 kantong plastik berisi total 6.800 ekor benih bening lobster. Setelah selesai dicacah, benih bening lobster tersebut dilepas liarkan ke laut.

“Diperkirakan harga benih bening lobster itu Rp150.000 per ekor dengan total nilai barang mencapai Rp  1.020.000.000,” sebut Pandra.

Baca Juga :  Eksekusi Bangunan di Kelurahan Sukarame Baru Oleh Pengadilan Negeri Berlangsung Tegang

Pandra menegaskan, untuk pelaku yang diamankan apabila terbukti bersalah akan dijerat atas tindak pidana yang  melanggar Undang-Undang RI nomor 31 Tahun 2004 jo. Undang-Undang RI nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan.

“Seluruh barang bukti beserta pelaku akan ditindaklanjuti sesuai dengan proses hukum yang berlaku,” tutup Pandra.

(sn/gnd/penmas)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copyright © 2015 | Newslampungterkini.com | PT Lampung Terkini Mediatama | Newsphere by AF themes.