Asep Makmur Sosialisasi Perda Rembug Desa di Sukoharjo
Newslampungterkini.com – Anggota DPRD Provinsi Lampung Asep Makmur sosialisasi Perda No 1 Tahun 2016 Tentang Pedoman Rembug Desa dan Kelurahan dalam Pencegahan Konflik, di Desa Sukoharjo Kecamatan Labuhan Maringgai Lampung Timur, Minggu (23/05/2021).
Menurut Asep Makmur, bahwa konflik di tengah masyarakat bisa diselesaikan oleh tokoh masyarakat dan elemen masyarakat selama ada kebersamaan.
“Provinsi Lampung sudah memiliki Perda No 1 Tahun 2016 tentang Pedoman Rembuk Desa, perda tersebut dapat menjadi pedoman dalam penyelesaian konflik sosial di tengah masyarakat,” ujarnya.
Politisi Partai Demokrat ini berharap, masyarakat mengetahui Perda tersebut, dan pemangku kepentingan dapat berpedoman dengan Perda tersebut dalam meminimalkan konflik sehingga tidak meluas dan terjadi anarkis.
Hadir dalam acara tersebut, Kapolsek Labuhan Maringgai Kompol Yaya Kariyadi, Camat Labuhan Maringgai Indarwati, Kepala Desa Sukorahayu Kasbulah, perwakilan Pokdar Kamtibmas Desa se-Kecamatan Labuhan Maringgai dan masyarakat setempat.
(bbg/red)