25 Oktober 2024

News Lampung Terkini

Berita Terkini

Ada apa?..Wartawan Dilaporkan Istri Gubernur Sumut ke Polda, Polisi Langsung Tetapkan Tersangka

Newslampungterkini.com – Wartawan sekaligus Aktivis Sosial Kota Medan Sumatera Utara (Sumut), Ismail Marzuki ditetapkan tersangka oleh Subdit V Driekskrimsus Polda Sumut, dengan sangkaan melanggar UU ITE atas berita yang dimuat di media Online miliknya.

Penanggung Jawab media online MudaNews.com Sumut tersebut, dilaporkan lantaran tuduhan menyebarkan berita kebencian, fitnah serta hoax, oleh istri Gubernur Sumut, Nawal Lubis serta Heriza Putra Harahap.

Informasi yang dihimpun media Newslampungterkini.com, diduga pelapor bernama Nawal Lubis merasa tidak senang, lantaran merasa difitnah dan dicemari nama baiknya atas pemberitaan MudaNews.com terkait keberadaan Taman Edukasi Buah Cakra yang diakui oleh Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi sebagai kediaman pribadi.

Keberadaan Taman Edukasi Buah Cakra di Sumatera Utara diklim merupakan urusan pribadi dan tidak terkait dengan publik apalagi menyangkut hajat hidup orang banyak, hal tersebut selalu menjadi alasan istri Gubernur Sumatera Utara kepada para pihak termasuk Pers atau media yang hendak mengklarifikasi keberadaan bangunan mewah di sektor satu Benteng Putri Hijau tersebut.

Baca Juga :  Rahmawati Herdian Anggota Komisi IX DPR RI Minta BPOM Perketat Pengawasan

Sementara itu penelusuran dari MudaNews.com, berdasarkan Perbup Bupati Deliserdang tahun 2014, gugatan Heriza Putra Harahap di PTUN Medan yang tidak dapat mengembangkan kandang lembu di Dusun 1 tahun 2019 lantaran adanya peraturan Bupati Deliserdang yang menetapkan Dusun 1 sebagai sektor 1 Situs Cagar Budaya Benteng Putri Hijau.

Sedangkan IMB atas nama Nawal Lubis atas bangunan diatas lahan sektor 1, sudah membuktikan, jika sektor 1 Benteng Putri Hijau telah diduduki secara pribadi.

Dikatakan Ismail Marzuki, penetapan status dirinya sebagai tersangka, telah memperlihatkan ke publik  terutama pemerintah pusat dan terkhusu kepada Dewan Pers bahwa kebebasan Pers dalam menyampaikan informasi sesuai fakta menjadi tantangan di Sumatera Utara.

Baca Juga :  Rahmawati Herdian Anggota Komisi IX DPR RI Minta BPOM Perketat Pengawasan

“Ini dinamika Aktivis Pers di Sumatera Utara yang harus menjadi perhatian Dewan Pers di Pusat. Begitu mudahnya Kepolisian menetapkan wartawan sebagai tersangka tampak melihat aturan Pers” ungkap Ismail kepada media Newslampungterkini.com, Senin (7/6/2021)

Diceritakan Ismail, sebelumnya Kabiro Humas Pemprop Sumatera Utara pernah melakukan bantahan terkait pemberitaan Gratifikasi Bronjong Sungai Deli di Taman Edukasi Buah Cakra, sesuai UU Pers No. 40 Tahun 1999.

“Mereka punya hak jawab ke media, kenapa Berita tentang Benteng Putri Hijau mereka tidak melakukan Bantahan jika berita itu keliru atau jika ada yang harus diklarifikasikan. Malah langsung melaporkan ke Polda Sumut dan tampa berpikir panjang Polisi langsung tetapkan saya sebagai tersangka,” ungkap Ismail.

Diakui Ismail, dirinya selaku Direktur Media online MudaNews.com, bersama wartawan telah mencoba konfirmasi kepada Ibunda Nawal Lubis serta Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi atas penetapannya sebagai tersangka, namun belum ada jawaban.

Baca Juga :  Rahmawati Herdian Anggota Komisi IX DPR RI Minta BPOM Perketat Pengawasan

“Saya juga sudah menyurati Kapolda Sumatera Utara dengan nomor surat No : 071 / B / MBK / V / 2021, tanggal 21 Mei 2021, dengan perihal permohonan perlindungan hukum sesuai dengan Pasal 8 UU Pers Nomor 40 Tahun 1999. Isi surat itu menjelaskan kronologis pemberitaan desertai bukti-buktinya dan kami tembuskan ke semua pihak di Jakarta” pungkasnya

Penelusuran media Newslampungterkini.com, Ismail Marzuki berprofesi sebagai wartawan, sejak tahun 2002 juga aktif diberbagai organisasi masyarakat di Langkat, seperti Banteng Muda Indonesia (BMI), ISNU dan Nahdatul Ulama.

Selain itu, Ismail Marzuki merupakan kader HKTI binaan Jendral TNI Purn. Moeldoko dan menjadi Ketua Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) Langkat sejak 2019 hingga sekarang, serta merupakan pengurus KAHMI dan Baitul Muslimin Indonesia (Bamusi) Sumatera Utara.

Laporan : Dedi Priyono

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copyright © 2015 | Newslampungterkini.com | PT Lampung Terkini Mediatama | Newsphere by AF themes.