25 Oktober 2024

News Lampung Terkini

Berita Terkini

Tekab Polres Lampung Tengah Buru DPO Sampai Ke Medan, Ketangkap Dihadiahi Timah Panas

Newslampungterkini.com – Tekab 308 Polres Lampung Tengah yang di pimpin Ipda Ramdoni, S.Tr.K memburu pelaku curat di daerah Kelurahan Sunggal Kanan, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, Medan Sumatera Utara, Selasa (25/05/2021) sekitar jam 22.00 WIB.

Pelaku berinisial HMN (44) merupakan warga Kampung Padang Ratu, Kecamatan Pandang Ratu Lampung Tengah setelah melakukan Curanmor bersama temannya tertangkap duluan, Pelaku HM Langsung Kabur Ke Sumatera Utara (Medan).

Menurut Kasat Reskrim Polres Lampung Tengah AKP Edi Qorinas,SH, MH, mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Popon Ardianto Sunggoro, S.I.K., S.H, pelaku diburu berdasarkan laporan korban yang beralamat di kampung Kuripan Kec Padang Ratu Lampung Tengah, Kamis (04/03/2021) Sekitar Jam 23.00 WIB.

Baca Juga :  Polisi akan Uji Sample Jajanan Penyebab 12 Siswa Keracunan

“Sebelum tidur korban memarkirkan sepeda motornya merk Kawasaki KLX Warna Hijau di teras samping rumahnya kemudian pada hari Jum,at (05/03/2021) sekitar jam 08.00 korban melihat sepeda motornya tersebut sudah tidak ada di lokasi semula,” terang AKP Edi Qorinas.

Lanjutnya, ketika bangun korban menanyakan keberadaan sepeda motornya kepada istrinya dan dijawab Istrinya tidak tahu kemudian korban mengecek CCTV yang melihat sepeda motornya di curi oleh 2 orang pelaku yang tidak dikenal menggunakan masker. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 39. 000.000.

Baca Juga :  Rahmawati Herdian Anggota Komisi IX DPR RI Minta BPOM Perketat Pengawasan

Dari hasil penyelidikan Pelaku yang ditangkap duluan berinisial JP sekarang dalam prosese Sidik dan melakukan bersama Pelaku HMN, saat dilakukan Pengerebekan dirumahnya tidak ada, dan didapat informasi bahwa Pelaku HMN sudah lari kedaerah medan.

“Berbekal Surat Tugas, Laporan Polisi, DPO Pelaku dengan nomor : DPO / 33 / V / 2021/ Reskrim dan surat perintah penangkapan an HMN tekab 308 Polres Lampung Tengah berangkat Ke Medan dengan ijin Kapolres Lampung Tengah,” kata AKP Edi.

Setibanya di Medan Sumatera Utara Tekab 308 Berkordinasi dengan personil Polresta Medan untuk menjelaskan keberadaan Pelaku HMN di Kelurahan Sunggal Kanan, Kecamatan Sunggal, Kabupetan Deli Serdang Provinsi Sumatera Utara.

Baca Juga :  Eksekusi Bangunan di Kelurahan Sukarame Baru Oleh Pengadilan Negeri Berlangsung Tegang

“Personil langsung kelokasi dan pelaku HMN berhasil ditangkap dengan didamping personil Polresta Medan,” lanjut AKP Edi.

Sambil menunggu penerbangan untuk kembali ke Lampung HMN dititipkan sementara ke Polresta Medan dan kembali tanggal 27 Mei 202 dan untuk pengembangan mencari keberadaan barang bukti dikampungnya pelaku.

“Pelaku Melawan dan berusaha melarikan diri, dan diberikan tindakan tegas terukur,” tambahnya.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatanya pelaku HMN di jerat dengan Pasal 363 KUHPidana. “Ancaman hukuman penjara selama 7 Tahun penjara. Pelaku juga merupakan Residivis Curat,” pungkas Kasatresrim.

(bbg/plt)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copyright © 2015 | Newslampungterkini.com | PT Lampung Terkini Mediatama | Newsphere by AF themes.