Pemkab Tubaba Tindak Lanjut Interuksi Mendagri, Pembatasan Kegiatan Masyarakat Diperpanjang

Newslampungterkini.com – Pemerintah Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) Lampung, menggelar rapat menindak lanjuti instruksi menteri dalam negeri tentang perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat untuk pengendalian penyebaran covid-19
Rapat pembahasan perpanjangan dan pembatasan kegiatan masyarakat yang berbasis mikro dan mengoptimalkan posko pengamanan covid-19 ditingkat desa dan kelurahan tersebut, diselenggarakan di ruang rapat Bupati Tubaba, Rabu (19/05/2021).
Dipimpin Wakil Bupati Tubaba Fauzi Hasan, dan di hadiri oleh Forkopimda, Sekda, Asisten I, seluruh Kepala SKPD, Camat se-Kabupaten Tulang Bawang Barat, Dewan Masjid Tubaba, memutuskan perpanjangan pembatasan sejak 18 hingga 31 Mei 2021 mendatang.
“Hari ini kami menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2021 Tentang Perpanjangan PPKM Berbasis Mikro dan pengoptimalan Posko Penanganan Covid-19 di tingkat Desa dan Kelurahan, dan memutuskan perpanjangan pembatasan sejak 18 hingga 31 Mei 2021,” kata Fauzi Hasan usai memimpin rapat.
Menurut Fauzi, pasca lebaran banyak sekali masyarakat yang menggelar kegiatan seperti pesta, sehingga memutuskan agar ada pembatasan waktu hingga pukul 17.30 Wib.
“Kita juga menyoroti Destinasi Wisata di§Tubaba yang juga ramai dikunjungi, agar kiranya Dinas terkait beserta pengelola Wisata dapat dengan tegas dan ketat dalam menerapkan Protokol Kesehatan,” tegasnya,
Sementara itu, Kapolres Tulang Bawang Barat AKBP.Hadi Saaeful Rahman juga menyampaikan bahwa pihaknya dari kepolisian akan tetap melakukan serangkaian langkah untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat selama PPKM Mikro tersebut.
“Mulai dari langkah persuasif hingga penindasan akan Polres lakukan, jika ada yang melanggar, akan kita tindak tegas sesuai aturan berlaku, dan oleh karenanya kami berharap agar masyarakat dan pihak-pihak terkait dapat saling bekerjasama demi menjaga dan memutus mata rantai penyebaran Covid 19,” imbuhnya.
Laporan : Dedi Priyono/Adv