Kepsek Keluhkan Pembelanjaan Melalui SIPlah di Salah Satu Penyedia di Kabupaten Way Kanan
Newlampungterkini.com – Pembelanjaan melalui aplikasi SIPlah yang mulai diterapkan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Way Kanan sesuai dengan Juknis dari Kementerian Pendidikan dan sudah berjalan dari tahun 2020.
Namun banyaknya kepala sekolah keluhkan salah satu penyedia yang ada di Kabupaten Way Kanan terkait pembelanjaan dana BOS reguler dan afirmasi kinerja dikarenakan sampai saat ini mereka belum menerima bukti pembayaran pajak yang sudah mereka bayar melalui penyedia dari tahun 2020.
Menurut kepala sekolah, pada saat pembelanjaan melalui SIPlah yang sudah bekerja sama dengan pihak sekolah yakni Siplah Anugrah bahwasannya setiap pembelanjaan melalui Siplah sudah tertanggung pajak akan tetapi sampai hari ini pihak Anugrah belum bisa memberikan bukti faktur pajak. Senin (03/05/2021)
Ketika ditelusuri oleh pihak sekolah ternyata SIPlah Anugerah masih non PKP yang artinya pajak masih tertanggung oleh sekolah sehingga penyedia tidak bisa membayarkan pajak akan tetapi pihak sekolah sudah menganggarkan dan sudah membayar secara lunas terhadap pihak penyedia.
Hal tersebut membuat para kepala sekolah geram karena saat ditanyakan kan pihak sekolah kepada pihak penyedia, penyedia hanya dapat menjanjikan akan melunasinya namun sampai saat ini belum juga diselesaikan sementara pembelanjaan itu dianggarkan di tahun 2020.
Atas keluhan kepala sekolah ini para kepala sekolah meminta agar pihak terkait untuk dapat menjembatani perihal masalah tersebut untuk dapat segera diselesaikan sebelum dibawa ke ranah hukum.
(Tirta)