5 Januari 2026

News Lampung Terkini

Portal Berita Lampung

Virtual Police Tegur 329 Konten di Medsos

Newslampungterkini.com – Sebanyak 329 konten di media sosial (Medsos) telah diajukan untuk diberi peringatan virtual police (PVP). Konten-konten itu disebut berisi ujaran kebencian berdasarkan SARA yang berpotensi melanggar Pasal 28 Undang-Undang ITE.

“Dihimpun oleh Direktorat Siber Bareskrim Polri pada periode 23 Februari sampai 12 April 2021 menunjukkan angka sebanyak 329 konten yang diajukan untuk diberi peringatan virtual police,” kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan, kepada wartawan, Jumat (16/4/2021).

Baca Juga :  Tahun 2026, Pemprov Lampung Dorong Percepatan Pembangunan dan Pelayanan Publik

Kombes Ramadhan mengatakan dari 329 konten itu, sebanyak 200 konten dinyatakan lolos verifikasi atau konten yang memenuhi unsur adanya ujaran kebencian berdasarkan SARA. Sedangkan, sebanyak 91 konten dinyatakan tidak lolos verifikasi dan 38 konten dalam proses verifikasi.

Baca Juga :  TPG 13 dan TPG THR Guru ASN TA 2025 Dipastikan Cair Januari 2026, Ini Penjelasan Resmi Pemkab Lampung Selatan

“Ada periode ini dari 329 konten yang diajukan PVP didominasi oleh platform Twitter sebanyak 195 konten dan Facebook 112 konten,” ucapnya.

Seperti diketahui, virtual police yang bertugas memantau medsos agar ruang digital tetap terjaga sudah mulai beroperasi. Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Slamet Uliandi menjelaskan mekanisme peringatan virtual.

Baca Juga :  Tahun 2026, Pemprov Lampung Dorong Percepatan Pembangunan dan Pelayanan Publik

Setiap hari Dittipidsiber melakukan patroli siber di media sosial mengawasi konten-konten yang terindikasi mengandung hoax serta hasutan di berbagai platform, seperti di Facebook, Twitter, dan Instagram. Jika ada akun media sosial yang mengunggah konten yang berpotensi tindak pidana, tim patroli siber akan mengirimkan peringatan melalui DM.

(dhp)

Copyright © 2015 | PT Lampung Terkini Mediatama |