24 April 2026

News Lampung Terkini

Portal Berita Lampung

Kakorlantas Akan Tindak Tegas Anggota yang Loloskan Pemudik

Launching SIM Nasional Presisi di Satpas Daan Mogot, Jakarta (13/4). (Foto : Korlantas.polri.go.id)

Newslampungterkini.com – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri memastikan penindakan terhadap anggota yang membantu meloloskan pemudik akan diganjar dua kali lipat hukuman. Oleh sebab itu, dia menegaskan kepada seluruh personel yang bertugas pada Operasi Ketupat 2021 untuk memperketat pengawasan.

Baca Juga :  Dilirik Kementan, Lampung Selatan Disiapkan Jadi Role Model Ekonomi Pertanian Nasional

“Kalau biasanya hukuman 21 hari kurungan, kali ini akan dua kali lipat,” kata Kakorlantas Polri Irjen Istiono, Rabu (14/4/2021).

Menurut Istiono, pihaknya juga akan menindak tegas para pengemudi dan pemilik travel gelap. Kendaraan dari travel gelap yang tertangkap berusaha meloloskan pemudik akan disita.

Baca Juga :  Sekdaprov Marindo Pimpin Persiapan Pelantikan Apdesi Provinsi Lampung

“Habis lebaran baru akan saya keluarkan. Saya tidak main-main kali ini,” ujarnya.

Dia pun juga memastikan akan menutup seluruh akses jalan tikus sekecil apapun, bahkan di daerah yang sudah dipetakan banyak jalan tikus. Korlantas sendiri akan melakukan survei jalan tikus tersebut.

Baca Juga :  Wabup Syaiful Resmikan Pembangunan Menara Siger Residence I, Dorong Akses Hunian Layak

(dhp)