Rahmat Mirzani Djausal Ingatkan Pentingnya Perda Adaptasi Kebiasaan Baru
Newslampungterkini.com – Anggota DPRD Provinsi Lampung Rahmat Mirzani Djausal kembali menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah nomor 3 tahun 2020, tentang adaptasi kebiasaan baru dalam pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 di Kelurahan Beringinraya, Kecamatan Kemiling, Bandarlampung, Jumat (12/2/2021).
Sekretaris Komisi V DPRD Lampung itu mengajak warga setempat untuk bersama-sama mensosialisasikan perda tersebut sebagai salah satu cara memutus mata rantai covid-19.
Menurut Ketua Fraksi Partai Gerindra DPRD Lampung itu, semakin ketat prokes, semakin menurun penularan wabah yang telah menelan banyak korban tersebut.
“Butuh kerja sama masyarakat, untuk turut mensosialisasikan perda nomor 3 tahun 2020, tentang adaptasi baru dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19 ini,” jelasnya.
Lebih lanjut Mirza menjelaskan, Perda nomor 3 Tahun 2020 dibuat dalam rangka meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya prokes. Terlebih, dalam perda tersebut ada sanksi tegas bagi pelanggarnya.
Dikatakannya, sosialisasi tentang adaptasi kebiasaan baru ini dilakukan untuk dapat memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang penerapan protokol kesehatan dan pemahaman tentang sanksi yang berlaku dalam pelanggaran Prokes.
“Masyarakat harus mengetahui tentang perda yang sudah disahkan untuk dapat menerapkan protokol kesehatan di kehidupan sehari-hari, supaya masyarakat dapat memahami adanya Perda ini termaksud dengan sanksi-sanksi yang dapat menjerat masyarakat jika tidak mematuhi peraturan protokol kesehatan,” ucapnya.
Mirza berharap masyarakat dapat menerapkan kebiasaan baru dalam kehidupan sehari-hari untuk memutus mata rantai penularan Virus Corona. (*)