11 Juni 2026

News Lampung Terkini

Portal Berita Lampung

Terapkan Prokes, Soni Setiawan Sosperda AKB di Tanjung Mas

Newslampungterkini.com – Anggota DPRD Provinsi Lampung, Soni Setiawan sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) nomor 3 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru di Kampung Tanjung Mas, Kecamatan Negeri Besar, Kabupaten Way Kanan, Sabtu (13/02/2021).

Disampaikan Soni Setiawan bahwa beberapa sanksi bagi setiap orang yang dengan sengaja melanggar Protokol Kesehatan (Prokes), dapat terkena sanksi teguran lisan, tertulis dan administratif berupa denda maksimal 1 juta.

Baca Juga :  Munas HIPMI XVIII, Presiden Prabowo Minta Pengusaha Muda Berani Ambil Risiko

“Perda nomor 3 Tahun 2020 adalah sebagai landasan, kepada para petugas dalam melakukan upaya penindakan terhadap masyarakat yang dengan sengaja mengabaikan Prokes,” jelas politisi PKB Lampung itu.

Baca Juga :  Sensus Ekonomi 2026 Resmi Dicanangkan, Wagub Jihan Ajak Masyarakat dan Pelaku Usaha Berpartisipasi Aktif

Soni juga mengingatkan kepada seluruh elemen masyarakat, agar selalu menerapkan Prokes secara ketat. Hal tersebut guna membantu Pemerintah dalam upaya memutus rantai penyebaran Covid-19 di Provinsi Lampung dan khususnya di Kabupaten Way Kanan.

Baca Juga :  Presiden Prabowo Diagendakan Hadir di Munas Hipmi, Gubernur Mirza Gelar Malam Silaturahmi di Mahan Agung

Kegiatan Sosperda tersebut dilaksanakan dengan menerapkan Prokes secara ketat, yaitu mencuci tangan, mengukur suhu tubuh, dan peserta wajib memakai masker dan menjaga jarak. (*)