Anggota DPRD Provinsi Lampung Sosialisasi Perda di Desa Panca Warna

Newslampungterkini.com – Anggota DPRD Provinsi Lampung Fraksi PAN Suprapto S.Psi.MH mengadakan sososialisasi Perda Provinsi Lampung No 3 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru Dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid 19). 13 Februari 2021.
Sosialisasi dilakukan kepada masyarakat desa Panca Warna yang dihadiri oleh Kepala Desa Panca Warna Abdul Kadir Jaelani, Babinkamtibmas, Babinsa, serta perwakilan masyarakat.
Suprapto, dalam pemaparannya menyebutkan latar belakang diterbitkannya Perda tersebut karena dampak pandemi Covid-19 sangat dirasakan oleh masyarakat di berbagai aspek kehidupan.
“Perda ini disusun sebagai bentuk kewajiban Pemerintah dalam menjamin kesehatan, keselamatan dan kesejahteraan masyarakat dengan keberlangsungan kegiatan perekonomian dan sosial budaya dalam bentuk adaptasi kebiasaan baru,” ujarnya.
“Aspek perumusan kebijakan penanganan Covid-19 dalam Perda tersebut didasarkan pada analisa epidemologi, sistem kesehatan dan tingkat kepatuhan masyarakat,” sebutnya lagi.
Kepala Desa Panca Warna Abdul Kadir Jaelani menegaskan bahwa Perda tersebut hendaknya diikuti dan dipatuhi oleh masyarakat, sehingga pencegahan penularan seta penyebaran Covid-19 dapat berjalan dengan baik. (*)