Operasi 58 Hari, Polri Musnahkan 290 Kg Ganja dan 89 Kg Sabu
Newslampungterkini.com – Bareskrim Polri memusnahkan barang bukti narkotika di halaman Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (23/12/2020).
Barang haram tersebut merupakaan barang bukti yang disita dari Operasi Seaport Interdiction, Bakauheni, Lampung dan Jaringan Ladang Ganja Mandailling Natal, Sumatera Utara dalam kurun waktu 58 hari.
Operasi yang digelar pada 27 Oktober sampai 23 Desember 2020 ini berhasil mengamankan 29 tersangka dengan total 8 kasus. Pemusnahan narkotika tersebut terdiri dari 89 kilogram sabu, 290 kilogram ganja, dan 68.986 butir pil ekstasi.
Menurut Wakabareskrim Polri, Irjen Pol. Wahyu Hadiningrat, S.I.K., M.H, pemusnahan barang bukti narkotika ini adalah sebagai wujud transparansi dan pertanggungjawaban Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri kepada publik. Kejahatan narkotika merupakan kejahatan luar biasa yang penanganannya butuh tindakan luar biasa.
“Kepada seluruh jajaran hukum saya mengajak untuk gencar menindak dan memberi hukuman paling berat kepada para pelaku kejahatan narkotika,” ujar Irjen Pol. Wahyu Hadiningrat.
(mmp)