24 Oktober 2024

News Lampung Terkini

Berita Terkini

Sedang Asyik Pakai Sabu, 3 Pelaku Ditangkap Polsek Banjar Agung

Newslampungterkini.com – Tiga pelaku yang sedang asyik mengkonsumsi narkotika jenis sabu ditangkap Polsek Banjar Agung pada hari Selasa (10/11/2020), sekitar pukul 21.00 WIB.

Kapolres Tulang Bawang AKBP Andy Siswantoro, SIK melalui Kapolsek Banjar Agung AKP Devi Sujana, SH, SIK, MH, mengatakan, tiga pelaku tersebut ditangkap di sebuah warung yang berada di Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya.

“Tiga pelaku yang berhasil ditangkap berinisial RH (40), berprofesi wiraswasta, warga Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya. GR (20) dan GS (19), mereka sama berprofesi wiraswasta, berdomisili di Kampung Warga Makmur Jaya, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang,” ungkap AKP Devi, Rabu (11/11/2020).

Baca Juga :  Polisi akan Uji Sample Jajanan Penyebab 12 Siswa Keracunan

AKP Devi menjelaskan, penangkapan terhadap ketiga pelaku tersebut bermula dari informasi warga yang menyebutkan bahwa di sebuah warung yang ada di Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya sedang berlangsung pesta narkotika. Berbekal informasi tersebut, petugas langsung menuju ke tempat kejadian perkara (TKP) serta langsung melakukan penggerbekan dan penggeledahan.

“Selain berhasil menangkap tiga pelaku yang sedang asyik berpesta narkotika jenis sabu, petugas kami juga berhasil menyita barang bukti (BB) berupa plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,13 gram, plastik klip kecil kosong, pyrex yang terbuat dari kaca bening, jarum, dua buah silet merk gold, tiga buah korek api gas, satu botol minuman merk pocari sweet, alat hisap sabu (bong), tiga batang pipet, satu bungkus rokok merk marlboro bold dan 6 batang cotton bud,” jelas AKP Devi.

Baca Juga :  Eksekusi Bangunan di Kelurahan Sukarame Baru Oleh Pengadilan Negeri Berlangsung Tegang

Kapolsek menambahkan, hasil interogasi yang dilakukan oleh petugasnya terhadap tiga pelaku di dapat informasi bahwa BB yang berhasil disita di TKP merupakan milik para pelaku dan mereka mendapatkan narkotika tersebut dengan cara membeli dengan menggunakan uang hasil iuran mereka bertiga.

Baca Juga :  Eksekusi Bangunan di Kelurahan Sukarame Baru Oleh Pengadilan Negeri Berlangsung Tegang

“Saat ini para pelaku masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang dan akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,“ tandasnya.

(bbg/red)

Copyright © 2015 | Newslampungterkini.com | PT Lampung Terkini Mediatama | Newsphere by AF themes.