Budi Yuhanda Sosperda Pengelolaan Kewenangan Pendidikan Menengah di Mesuji Timur

Newslampungterkini.com – Anggota DPRD Provinsi Lampung Budi Yuhanda sosialisasi Peraturan Daerah No 9 Tahun 2016 tentang Pengembalian Pengelolaan Kewenangan Pendidikan Menengah SMA/SMK dari kabupaten/kota ke pemerintah Provinsi Lampung di Desa Pangka Mas Jaya Kecamatan Mesuji Timur, Kabupaten Mesuji, Sabtu (10/10/2020).
Anggota legislatif dari Dapil VI ini menjelaskan kepada masyarakat tentang beralihnya kewenangan pengelolaan SMA/SMK dari kabupaten/kota ke Provinsi.
Budi Yuhanda berharap setelah sosialisasi Perda ini paling tidak masyarakat bisa memahami perubahan kebijakan yang semula di kabupaten pendidikan semua ditanggung APBD kabupaten kali ini harus berbagi dengan provinsi.
“Pasti akan ada implikasi perbedaan baik dari sisi sistem pendidikan maupun hal hal yang berkaitan dengan administrasi kesiswaan. Namun demikian, Perda ini sebagai amanah dari UU 23 Tahun 2014 tentang pemerintah daerah yang menyebutkan bahwa kewenangan pengelolaan SMA/SMK oleh provinsi,” jelasnya.
Dikatakannya, semua menginginkan agar pendidikan dapat lebih baik lagi pengelolaannnya. “Dengan aturan ini kabupaten kota bisa lebih fokus menangani sekolah tingkat SD, SMP dan Pemprov fokus kepada SMA/SMK, sehingga pemerataan pembangunan di dunia pendidikan lebih cepat tercapai,” terangnya. (*)